Mohon tunggu...
Amariarisya
Amariarisya Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tolak RUU Permusikan

11 Februari 2019   08:31 Diperbarui: 11 Februari 2019   08:42 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

METROPOLITAN -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini masih digarap di DPR RI terus mendapat penolakan dari musisi hingga seniman di tanah air. Ratusan seniman, musisi jalanan dan pegiat musik di Kota Bogor pun menggelar aksi damai penolakan RUU Permusikan di Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah, kemarin.

Dalam orasinya, mereka menolak diberlakukan RUU Permusikan yang tujuan awalnya untuk mengatur tata kelola industri dan pendidikannya, namun malah membatasi proses kreatif dan berkesenian para musisi. Apalagi, ada pasal karet dalam RUU Permusikan yang berdampak bisa menghilangkan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Pendiri Rumah Kreatif dan Kebun Sastra Kota Bogor, Heri Syahnilla, mengatakan, aksi damai ini merupakan gerakan jiwa dari seniman dan musisi Kota Bogor untuk menolak RUU yang tengah diusulkan DPR RI. "Saya menilai RUU Permusikan cacat dari segi naskah akademik. Itu bisa mematikan ekosistem permusikan musisi di tanah air," terangnya.

Terlebih, sambung Heri, di dalamnya ada pasal karet yang mengatur kebebasan dalam berkarya, sehingga sangat merugikan seniman dan musisi. Karya seni merupakan kemerdekaan dan spirit hati dalam menyuarakan persoalan di masyarakat. Apa yang dilihat dan terjadi selama ini di tengah masyarakat, oleh seniman dan musisi kerap diimplementasikan ke sebuah goresan karya seni.

"Ketika sebuah ruang gerak kreatif dibatasi, itu yang jadi masalah. Kita minta RUU Permusikan dihapus, karena sangat membatasi ruang gerak dalam berkreatif kami," ungkapnya. Salah seorang musisi jalanan, Bonet, mengungkapkan, dalam RUU Permusikan di dalamnya ada Pasal 5 dan 50. Isinya mengarah tentang pembungkaman kebebasan musisi dalam berkarya. "RUU ini tidak bermutu dan lebih ke arah pembodohan dan kita seperti dikebiri, tidak bisa menyuarakan perjuangan dan suara hati," tegasnya.

Senada, Ketua Komunitas Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bogor, Rizal Ucok, menambahkan, tak hanya aksi damai dan long march dari Tugu Kujang ke Taman Ekspresi Sempur. Dalam waktu dekat, pihaknya juga bakal mendatangi anggota DPRD Kota Bogor untuk menyuarakan penolakan RUU Permusikan.

Apalagi, sambung dia, di Pasal 50 RUU Permusikan, di dalamnya ada pembatasan tentang kebebasaan musisi dalam menyuarakan isu-isu kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Jika RUU diberlakukan, maka seniman dan musisi yang kerap mengaungkan kesenjangan sosial kepada pemerintah terancam dipenjara.

"Ada 19 pasal karet dalam RUU Permusikan yang notabene sangat mengganggu musisi jalan. Itulah alasan kami menolaknya," tukasnya. (ads/c/yok/py)

Sumber : http://www.metropolitan.id/2019/02/tolak-ruu-permusikan/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun