Mohon tunggu...
Amariarisya
Amariarisya Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

103 PNS Bakal Dikukuhkan

31 Januari 2019   08:08 Diperbarui: 31 Januari 2019   08:10 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

METROPOLITAN -- Pasca-perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemkot Bogor, ada sekitar 103 PNS yang bakal dikukuhkan pada Jumat (1/2).

Sekretaris BKPSDA Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan, ketika ada perubahan nomenklatur baru, tentu berdampak pada pengaturan formasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sesuai ketentuan Pasal 49 dalam Perwali 81 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ditetapkannya pejabat baru.

"Perwali sudah ada, tinggal pengukuhan. Dari 19 OPD, ada 103 PNS yang bakal dikukuhkan," ujar Dani. Menurut Dani, pengukuhan di setiap OPD tak hanya menyeluruh, tapi hanya sebagian. Contoh di Dinas PUPR, hanya kasi yang dikukuhkan.

Terpisah, asisten Pemerintah Kota Bogor, Hanafi, menerangkan, ada beberapa bagian yang akan berubah. Antara lain, peleburan pada Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Lalu penggabungan antara Bagian Kerja Sama dengan Bagian Perekonomian. "Semua itu tinggal menunggu ditandatangani agar bisa melakukan pelantikan dan pengukuhan struktur di Pemkot Bogor," terangnya.

Informasi yang dihimpun, 19 instansi perangkat daerah yang terdampak SOTK baru antara lain, Bagian Organisasi Setda Kota Bogor, Bagian Administrasi Perekonomian dan Kerja Sama, Bagian Kerja Sama Setda, Bagian Administrasi Pembangunan Setda, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, Sekretariat DPRD Kota Bogor serta inspektorat, Dinas Pendidikan, Diskominfostandi, DPMPTSP, Disparbud, Satpol PP, DPUPR, Disnakertrans, Disperumkim, Bappeda, BPKAD dan Bapenda serta BKPSDA.(ads/c/yok/py)

Sumber : http://www.metropolitan.id/2019/01/103-pns-bakal-dikukuhkan/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun