Mohon tunggu...
Amania Khoiru Nisa
Amania Khoiru Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

mahasiswa Perencanaan WIlayah dan Kota Universitas Jember.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perumahan dan Pemukiman Kumuh Sragen

5 Oktober 2022   09:34 Diperbarui: 5 Oktober 2022   09:45 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia merupakan makhluk hidup yang paling sempurna, hal ini disebabkan manusia dibekali akal pikiran. Namun, seperti makhluk hidup yang lainnya juga, manusia memiliki naluri yang menandakan ciri -- ciri sebagai makhluk hidup, yaitu bereproduksi atau berkembang biak. Tujuan dari berkembang biak sendiri merupakan upaya untuk mejaga keturunan supaya tidak punah. Hal ini menyebabkan adanya pertumbuhan penduduk.

Dilansir dari datacommons.org ditahun 2020, penduduk bumi mencapai 7,753 milyar penduduk yang terdata. Penyumbang warga terbanyak ditempati China oleh dengan total 1,402 milyar penduduk. Sedangkan posisi ke dua diisi oleh India dan yang ke tiga merupakan USA, masing -- masing dengan jumlah penduduk sebanyak 1,38 milyar penduduk dan 329,5 juta penduduk. Sementara di Indonesia sendiri ada 270,20 juta jiwa menurut BPS Indonesia berdasarkan hasil SP2020. Untuk wilayah Jawa Tengah menyumbang 34.738,2 ribu penduduk, 976.951 diantaranya merupakan penduduk Kabupaten Sragen.

Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Sragen terus meningkat, dari 887.889 jiwa di tahun 2018, 890.518 jiwa di tahun 2019, hingga di 2020 mencapai 976.951 jiwa. Sementara itu, luas area Kabupaten Sragen hanya 941.6 km. Bertambahnya kebutuhan penduduk sebanding dengan kebutuhan lahan untuk tempat tinggal. Hal inilah yang menyebabkan munculnya berbagai perumahan -- perumahan yang mulai hadir mengisi Kabupaten Sragen.

Permukiman atau perumahan baru masih terus tumbuh di wilayah Kabupaten Sragen. Kurang lebih ada sekitar 197 lokasi perumahan baru. Jumlah rumah baru yang ada mencapai 6.953 unit, dihitung sejak 2012-2021. Disperkimtaru (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang) Sragen menyatakan data tren pertumbuhan permukiman baru menunjukkan angka fluktuatif. Namun, mulai 2018 terdapat kecenderungan pertumbuhan perumahan baru mengalami meningkat hingga lebih dari 20 lokasi per tahun.

Menurut Disperkimtaru, data site plan  perumahan yang masuk sejak 2021 -- 2022, pertumbuhan perumahan tertinggi berada di wilayah Karangmalang dan Gemolong. Tampaknya, wilayah Karangmalang dan Gemolong inilah yang menjadi primadona  para pengembang usaha perumahan di wilayah Kabupaten Sragen.

Lantas, apakah pemukiman perumahan itu?

Menurut UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Sementara permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

Sementara untuk jenis -- jenis rumah menurut UU 1 2011 yaitu:

Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Selain rumah yang layak huni, juga terdapat rumah -- rumah yang tidak layak huni atau berada di bawah standar layak huni. Kumpulan rumah seperti ini menimbulkan adanya kawasan pemukiman kumuh. Menurut UU 1 2011, pemukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sragen R. Suparwoto menyampaikan sebenarnya lingkungan kumuh di Sragen sudah terentaskan pada 2019 lalu. Namun, adanya parameter pemukiman kumuh baru yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tentang kriteria kumuh, yakni dari kriteria lingkungan permukiman menjadi kriteria kawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun