Mohon tunggu...
Amanda Stevany
Amanda Stevany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Hobby Bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Film

Dihapus! Film "Kau adalah Aku yang Lain" Melanggar Undang-undang Perfilman

17 September 2022   20:39 Diperbarui: 17 September 2022   20:41 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : CNN Indonesia

Tidak lupa dalam wawancaranya ia juga menyarankan orang banyak untuk tidak menonton film ini tidak secara utuh, karena kalau tidak akan timbul komentar yang kurang baik dan menganggap film ini melecehkan Islam (CNN Indonesia, Jumat 30/6).

Walaupun demikian film ini tetap dianggap melanggar Undang-undang No. 33 Tahun 2009. Ilham Bintang, selaku pengusaha bidang media dan informasi membenarkan hal tersebut. Karena menurutnya film ini tidak memiliki tanda lulus sensor.  

Ilham yang juga menjabat sebagai Ketua Kehormatan PWI pusat, juga mengatakan bahwa film ini cenderung sama dengan kasus kampanye yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung perasaan orang yang beratribut agama Islam.  

Dimana video kampanye tersebut akhirnya ditarik dengan tujuan agar tidak terkena pelanggaran Undang-undang perfilman. 

Pernyataan Ilham juga semakin dikuatkan dengan dibenarkannya bahwa memang film pendek berjudul 'Kau adalah Aku yang lain' belum memiliki keterangan telah lulus sensor oleh Yani Basuki selaku Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) (Ilham Bintang , 2017 dalam Republika Juni 2017)

Pada pasal 57 ayat 1 Undang-undang perfilman menjelaskan bahwa setiap film maupun iklan film yang akan beredar atau dipertunjukkan wajib memiliki surat tanda lulus sensornya. Pada pasal 6 Undang-undang perfilman dijelaskan mengenai larangan konten film, meliputi pertentangan antarkelompok, antar ras, antar suku dan antar golongan. 

Sanksi tersebut berupa bentuk pidana, pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. 

Maka dari itu, akhirnya film pendek ini dihapus dari publik dengan tujuan tidak akan menimbulkan pro dan kontra yang semakin besar dari masyarakat. Keputusan yang diambil juga sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan pada Undang-undang No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman Indonesia. 

Walaupun beberapa pihak menganggap film ini menarik dan edukatif, tidak menjadi sebuah alasan bagi lembaga pengawas perfilm untuk  menegakkan regulasi yang telah ditetapkan dan sudah tertulis dalam perundang-undangan Indonesia. 

Daftar Pustaka: 

  • R.A Vita N.P Astuti, P. (2022). Filmologi Kajian Film. Yogyakarta : UNY Press. 

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Film Selengkapnya
    Lihat Film Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun