Mohon tunggu...
Amanda Irna Sirappa
Amanda Irna Sirappa Mohon Tunggu... Apoteker - Pharmacy19

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman Materi Praresep

13 Juni 2021   20:40 Diperbarui: 13 Juni 2021   20:56 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. ANGGOTA

    Anggota terdiri atas 2 jenis anggota antara lain Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. Anggota biasa adalah anggota yang masih menempuh pendidikan strata 1 (S1), sedangkan anggota luar biasa merupakan anggota yang telah menjadi alumni dari Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin.

Isu Kefarmasian

    Pada masa kini, terdapat banyak isu-isu yang sering terjadi di negara kita. . Terdapatnya isu-isu yang muncul memacu mahasiswa untuk menanamkan kepekaan sosial dan budaya kritis terhdap internal universitas. Mahasiswa merupakan agent of change yang artinya jika terjadi hal yang salah di lingkungan sekitar, mahasiswa dituntut untuk dpaat merubah hal tersebut.

    Mahasiswa diharapkan tidak menjadi mahasiswa yang pragmatis, menerima apa adanya tetapi tidak memperhatikan keadaan yang semakin rusak, hanya menerima teori, hanya pintar beretorika , bicara ini dan itu namun kemudian tidak mempunyai aksi nyata dan konkrit.

    Salah satu isu yang terjadi pada farmasi yaitu  RUU Kefarmasian. Berdasarkan daftar Prolegnas DPR RI 2015-2019, pembahasan untuk RUU kefarmasian berada pada urutan 120, sedangkan urgensi dari adanya Rancangan Undang-undang kefarmasian ini sangatlah penting.

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi pengajuan RUU Kefarmasian, yaitu :

1. Apoteker sebagai tenaga profesi kesehatan mempunyai peran strategis dalam pelayanan kesehatan yaitu menjamin ketersediaan obat yang bermutu, menjamin efektivitas pengelolaannya, serta menjamin keamanan dan kemanjuran obat melalui pelayanan kefarmasian yang berfokus kepada pasien.

2. Jumlah Apoteker di Indonesia saat ini mencapai sekitar 45.000 dengan tingkat pertumbuhan 10% per tahun.

3. Sampai saat ini praktisi kefarmasian di Indonesia belum berjalan optimal. Peran Apoteker pada umumnya baru sebatas mengelola obat, akibatnya keberadaan dan kemanfaatan profesi Apoteker belum dirasakan oleh masyarakat.

4. Perlu ada konsep, strategi dan mekanisme yang mengatur peran pemerintah, organisasi profesi, masyarakat dan stakeholder lainnya dalam pengembangan pendidikan Apoteker belum dirumuskan secara jelas dan restruktur, khususnya dalam penyediaan fasilitas praktisi kerja profesi belum ada acuan yang sama bagi penyelenggara pendidikan Apoteker di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun