Mohon tunggu...
Amanda Rayta
Amanda Rayta Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer dan Junior SEO

Lulusan Hukum yang berkarier sebagai writer

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rohingya dalam Konteks Hukum Internasional

19 Maret 2018   18:45 Diperbarui: 19 Maret 2018   19:17 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus Rohingya di Myanmar termasuk kasus kejahatan genosida karena termasuk kejahatan yang menelan banyak korban dan di lakukan dengan niat untuk menghancurkan suatu wilayah. Menurut MSF, sedikitnya 9.000 umat Muslim Rohingya tewas di Myanmar pada periode 25 Agustus hingga 24 September 2017. Ini menjadi bukti bahwa kasus Rohingya dapat dikategorikan sebagai kejahatan Genosida terbesar di abad ini.

Lalu seperti apa analisa kasus Rohingya dalam konteks hukum Internasional?

Dalam konteks hukum internasional, genosida diatur di dalam beberapa instrumen internasional, di antaranya adalah Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide ("Konvensi Genosida") pada tahun 1948 dan The Rome Statute of the International Criminal Court ("Statuta Roma") pada tahun 1998.

Menurut Artikel 2 Konvensi Genosida dan Artikel 6 Statuta Roma menjelaskan pengertian genosida yaitu sebagai berikut:

 "Genosida berarti setiap perbuatan berikut ini yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan'', seperti misalnya:

a. Membunuh anggota kelompok tersebut;

b. Menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut

c.Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang     diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian;

d.Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut

 e.Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.

  Dalam Hukum Internasional cara menganalisa suatu kasus kejahatan menggunakan dua macam pendekatan yaitu, Actus Reus dan Mens Rea.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun