Mohon tunggu...
Amanda Puji lestari
Amanda Puji lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Maha siswa

Membaca menulis bersepedaaan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

GAMOPHOBIA DALAM PANDANGAN ISLAM (ketakutan dan kecemasan dalam pernikahan)

30 November 2024   19:16 Diperbarui: 30 November 2024   22:04 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

..Gamophobia dalam pandangan Islam
Gamophobia atau fobia pernikahan adalah perasaan takut akan pernikahan
dan memilih untuk tidak menikah. Istilah ini berasal dari kata Yunani
"gamos" yang berarti pernikahan, menariknya dengan "autophobia" yaitu ketakutan tidak mempunyai hubungan, atau ketakutan akan tetap tidak
menikah, atau menikah dengan salah orang .
Sebagai salah satu bentuk fobia sosial, gamofobia dikaitkan dengan
ketakutan yang intens dan terus-menerus untuk menjalin hubungan atau
menyerahkan diri pada pasangan hidup. Perasaan cemas saat membicarakan
pernikahan, dan rasa panik terhadap gagasan itu sendiri membuat individu
dengan gamophobia percaya bahwa pernikahan adalah hal negatif yang harus dihindari .
Membujang dalam keadaan kita mampu untuk menikah hukumnya haram.
Membujang ialah perilaku yang dilarang dalam Islam jika tidak memiliki
sebab -- sebab yang membolehkannya dia membujang. Sebagaimana hadits

"Saad bin Abu Waqqas berkata, "Sungguh Rasulullah SAW telah menolak
Utsman bin Mazhun untuk membujang, dan sekiranya Rasulullah
mengizinkannya, tentu kami akan mengebiri. (HR.Mutaffaqun Alaih)
Dalam sabda Rasulullah SAW tersebut dapat kami tarik kesimpulan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada para pemuda yang masih membujang untuk menikah karena dengan menikah mereka dapat meningkatkan kualitas iman sesorang agar terhindar dari perbuatan maksiat, dengan adanya ikatan pernikahan.

Dalam permasalahan penderita gamophobia yang memilih hidup membujang karena sebuah ketakutan. Dalam permasalahan ini mereka dapat atau diperbolehkan untuk memilih antara menikah atau tidak karena hal ini merubah hukum pernikahan dari yang awalnya sangat dianjurkan menjadi mubah, makruh bahkan haram untuk menikah karena dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat dan tidak adanya maslahat diantaranya.
Kesimpulan

1. Gamophobia merupakan ketakutan dan kecemasan yang berlebih akan komitmen pernikahan.

2. Membujang dalam keadaan kita mampu untuk menikah hukumnya haram. Namun apabila diambil dari sisi maslahat, penderita gamophobia yang memilih hidup membujang karena sebuah ketakutan maka diperbolehkan untuk memilih menikah maupun tidak karena dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat dan tidak adanya maslahat diantaranya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun