Mohon tunggu...
Amanda Nasution
Amanda Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer bloger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

https://www.linkedin.com/mwlite/me

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Cerita Kongres Anak Indonesia 2020

23 September 2020   06:42 Diperbarui: 23 September 2020   07:35 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamu'alaikum, Readers.

Sesekali aku pengen ngebahas tentang salah satu dari 31 hak anak sesuai dengan konvensi anak yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia No. 23 tahun 2002. Ke 31 hak tersebut di bagi atas:

1.  Hak untuk bermain, berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan, bebas beragama, bebas berkumpul, bebas berserikat, hidup dengan orang tua, kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang. 

2. Hak untuk mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, informasi, standar kesehatan paling tinggi, standar kehidupan yang layak.

3. Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang, dari perampasan kebebasan, dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi, dari siksaan fisik dan non fisik, dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking, dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual, dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan, dari eksploitasi sebagai pekerja anak, dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas, dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak.

4. Hak khusus dalam situasi genting/darurat, khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur, khusus jika mengalami konflik hukum, khusus dalam dan konflik bersenjata atau konflik sosial.

Dan aku mau ngobrolin tentang pemenuhan hak anak berpartisipasi menjadi dasar diselenggarakannya Kongres Anak Indonesia 2020. Dan bertambahnya frekuensi anak-anak menggunakan jaringan internet selama pandemi, untuk kepentingan belajar secara online. Sementara jaringan internet membuat informasi nyaris tanpa tersaring, dan mengakhwatirkan akan mempengaruhi pertumbuhan anak-anak. Seperti yang dijelaskan oleh Kak Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia pada saat memberikan sambutannya pada saat pembukaan Kongres Anak Indonesia 2020, yang digelar Selasa, (22/9). "Anak-anak rentan terpapar konten negatif dari penggunaan internet selama pandemik, sementara kebutuhan penggunaan internet untuk kebutuhan belajar secara online tidak bisa dihindari. Maka internet sehat tanpa iklan rokok dan pornografi menjadi hal yang harusnya menjadi perhatian pemerintah."

PROSESI KONGRES ANAK INDONESIA

doc by ah_nast
doc by ah_nast
Ada teman yang bertanya, "emang anak-anak bisa ngobrolin apa pake kongres segala?"

Wes....jangan salah, kongres anak yang diawali dengan TOT untuk fasilitator anak ini membuktikan, seandainya anak diberi ruang bicara mereka akan bicara dan memberi inspirasi yang tak terhingga loh. Dan mereka bisa fokus dan melakukan diskusi yang luar biasa seru untuk merumuskan akan bagaimana jadinya jalan sidang komisi itu nantinya. Dan mereka cukup serius saat diberi bimbingan bagaimana nantinya mereka akan menjalankan sidang-sidang komisi dan sidang paripurna. Karena, memang 2 hari kongres semua mekanisme tanpa campur tangan orang dewasa kecuali mereka yang meminta arahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun