"Karena di 2020 memakai dasar hukum jumlah guru, TU maupun Non PNS. Bukan memakai jumlah siswa. Artinya  Bosda Provinsi Banten Tahun 2017, 2018 hingga 2020 Nol Rupiah. Hanya di tahun 2019 Bosda dapat direalisasikan, inipun diduga karena desakan sekolah-sekolah saat itu. Di sisi lain, Pergub Banten nomor 31 Tahun 2018 melarang sekolah untuk meminta atau melibatkan dana masyarakat. Dengan artinya, pendidikan gratis membawa musibah," tutup Ikhsan seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, adapun pasal 32 dalam Pergub tersebut yang membolehkan melibatkan dana masyarakat secara sukarela dalam prakteknya sulit diterapkan, karena kapasitas perencanaan pengelolaan belajar mengajar yang belum optimal dan belum layak. Serta pelaksanaannya yang belum sesuai harapan awal.
Ditambah lagi di masa pandemi ini pelajar sangat sensitif akan kebutuhan internet yang sampai sekarang banyak pelajar yang mengaku belum mendapatkan bantuan kuota internet, ini sama saja pemprov Banten belum merealisasikan janjinya terhadap Pendidikan gratis di tengah pandemi ini. Sudah menjadi kewajiban untuk Pemda Banten memenuhi programnya, atau akan mendapat respon negatif dari masyarakat.
*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa