Mohon tunggu...
Amanda Fathin Nabiila
Amanda Fathin Nabiila Mohon Tunggu... Mahasiswa - @amandanabiila

A well-educated mind will always have more questions than answers -Helen Keller

Selanjutnya

Tutup

Financial

Konspirasi PPKM, Pedagang Apa Kabar?

29 November 2021   09:09 Diperbarui: 1 Desember 2021   09:55 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pedagang kuliner animasi - Bing images

"Kisah Pedagang Tak Berpenghasilan Saat PPKM" 

"Efek PPKM Darurat Mulai Nendang, Pedagang Ngeluh Pasar Sepi!" 

"Dagang Hanya Sampai Jam 1 Siang saat PPKM, Pedagang: Tidak Ada yang Beli" 

Tidak asing mendengar judul berita yang bermunculan di media sosial. "Kami mengangkat bendera putih sebagai tanda kami menyerah pada keadaan. Kami adalah rakyat yang taat kepada peraturan. Tapi keadaan dan peraturan itu tidak memihak kami. Tidak memihak pedagang kuliner malam," kata Andi, salah satu pedagang kaki lima yang merasakan betapa meresahkannya peaturan PPKM ini. Tidak berimbangnya peraturan yang di buat oleh pemerintah, tidak berdampak positif ke pedagang kaki lima di Indonesia. 

Beberapa perbedaan antara PPKM darurat dengan PPKM mikro, 

1. Aturan work from home Dalam keputusan resmi PPKM Darurat, sektor non-esensial diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Bedanya dengan PPKM Mikro Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor. Sementara itu, untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 

Dalam aturan PPKM Mikro, aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan 75 persen WFH tanpa klasifikasi tempat kerja berada di wilayah zona merah atau tidak. Untuk sektor esensial, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan jam operasional serta kapasitas. 

2. Pusat perbelanjaan PPKM Darurat mengharuskan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Pada PPKM Mikro, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen. 

3. Restoran, kafe, rumah makan Selama PPKM Darurat diberlakukan, restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan dilarang menerima dine ini atau makan di tempat. Restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan hanya diperbolehkan melayani layanan antar dan take away. Sementara itu, PPKM Mikro masih memperbolehkan restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan melayani dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. 

4. Transportasi umum PPKM Darurat mengatur penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan PPKM Mikro membatasi penumpang transportasi umum maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun