Mohon tunggu...
Amanda CahyaNilamsari
Amanda CahyaNilamsari Mohon Tunggu... Akuntan - .

Mahasiswi STIE STEMBI Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

UMKM Berperan Penting bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

5 Desember 2020   09:51 Diperbarui: 15 Desember 2020   10:43 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah yang diolah dari data badan pusat statistik (BPS)

Menurut data kementerian koperasi usaha kecil dan menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari  daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha.

Sumber : kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah yang diolah dari data badan pusat statistik (BPS)
Sumber : kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah yang diolah dari data badan pusat statistik (BPS)
Sumber : kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah
Sumber : kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah
Dari data diatas, perkembangan UMKM di Indonesia sangat pesat. Indonesia mempunyai potensi ekonomi nasional yang kuat,  karena jumlah pelaku UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja yang sangat besar.

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah usaha yang bergerak dalam hal perdagangan dan menyangkut berwirausaha. UMKM bisa dikelola oleh perorangan maupun badan usaha, usaha ini termasuk kriteria lingkup kecil atau mikro. 

Menurut Rudjito UMKM (Usaha mikro kecil dan menengah) adalah usaha yang membantu perekonomian Indonesia. Sebab melalui UMKM akan membentuk lapangan kerja baru dan meningkatkan devisa negara melalui pajak dan badan usaha. Sedangkan pengertian UMKM menurut UU No 20 tahun 2008 ialah usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan yang merajuk pada usaha ekonomi produktif dengan kriteria yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Pandemi Covid-19 telah membawa perekonomian nasional ke arah resesi ekonomi. Merosotnya perekonomian nasional akibat Covid-19 membuat salah satu sektor menurun yaitu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hal ini karena UMKM mempunyai kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

 Pada masa pandemi ini UMKM memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional, UMKM menjadi kelompok yang rentan dan jatuh akibat Covid-19. 

Dipastikan sudah jutaan UMKM yang sudah menutup usahanya seperti, warung-warung kecil, pedagang di pasar, restoran, kafe, dan pusat hiburan. Ada pula beberapa pelaku UMKM yang masih bertahan untuk membuka usahanya. Para pelaku UMKM yang masih bertahan tidak luput dari ancaman kesehatan, karena setiap hari mereka harus melayani dan berinteraksi dengan banyak orang, dan kontak fisik tidak bisa dihindari sehingga penularan virus rentan terjadi.

Melihat pengalaman sebelumnya, pada krisis moneter 1998 dan krisis keuangan global 2008, perusahaan-perusahaan besar banyak yang tumbang, tetapi sebaliknya sektor UMKM menjadi penyelamat dan penopang perekonomian nasional, ketangguhan UMKM membawa perekonomian nasional selamat dari krisis tersebut.

Namun, kini kondisinya jauh berbeda ketika pandemi Covid-19 melanda negara kita. UMKM menjadi sektor yang paling terpukul akibat wabah ini. Sampai saat ini belum ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir. Jika penerapan bekerja dari rumah dan PSBB masih tetap dilaksanakan, maka nasib UMKM semakin tidak pasti, dampaknya angka kemiskinan dan pengangguran akan semakin tinggi.

UMKM dalam menopang perekonomian nasional tidaklah bisa dipandang sebelah mata, UMKM memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional setelah terdampak akibat Covid-19. Hal itu terlihat dari kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia terus meningkat sampai sekitar 60% di masa pra pandemi.

Pemerintah menyadari akan potensi UMKM tersebut, oleh sebab itu, pemerintah telah mengalokasikan stimulus sebesar Rp 123,46 triliun khusus untuk UMKM. Dikutip dari kompas.com Seiring program stimulus ekonomi, pemerintah juga sudah menyiapkan program Bantuan Sosial (Bansos) produktif untuk percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun