Mohon tunggu...
amaliyan Najah
amaliyan Najah Mohon Tunggu... Lainnya - Amaliyan Najah

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Negeri Jember

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran Ekonomi Syariah di Indonesia dalam Menghadapi Covid-19

4 Juni 2020   08:12 Diperbarui: 4 Juni 2020   08:05 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Virus baru dan penyakit disebabkannya ini tidak dikenal sebelum dimulainya wabah di Wuhan,Tiongkok, Bulan Desember 2019. Covid-19 ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang terjadi di banyak negara seluruh dunia. Virus ini sangat mudah menyebar terutama dari orang ke orang melalui percikan-percikan dari hidung atau mulut yang keluar saat batuk, bersin atau berbicara. Sehingga virus ini dapat menyebar dengan sangat cepat.

Penyebaran virus ini tidak hanya dapat menyebar antar orang saat berinteraksi, namun juga dapat menular dengan perantara benda yang mulanya tersentuh oleh orang yang terkena virus covid-19. Sehingga virus ini menyebar tidak hanya di negara Tiongkok namum ke beberapa negara di dunia. hal ini menyebabkan kehidupan masyarakat di dunia tidak berjalan dengan semestinya akibat terpengaruh oleh penyebaran viusi COVID-19.

Kondisi ini menyebabkan berbagai negara di dunia termasuk Indonesia melakukan pencegahan penyebaran wabah ini dengan social distancing atau physical distancing. Namun hal ini justru mempengaruhi terhadap aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Social distancing atau physical distancing adalah pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mengurangi penyebaran wabah virus covid-19. Gerakan ini berpengaruh terhadap turunnya agregat supply (AS) dalam perekonomian yang berdampak pada penurunan jumlah produksi atau quantity sehingga menyebabkan penurunan permintaan secara agregat atau agregat demand (AD).

 Sektor ekonomi global adalah salah satu yang sangat terpengaruh akibat meluasnya virus covid-19. Negara Tiongkok adalah negara yang sangat terpengaruh oleh pandemi COVID-19 ini, sehingga mengakibatkan merosotnya ekonomi di negara tersebut yang berdampak terhadap perekonomian global karena negara Tiongkok merupakan negara ekonomi terbesar ke dua di dunia. Untuk Indonesia sendiri, menteri keungan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrwati memprediksi pertumbuhan ekonomi dalam skenario terburuk bisa mencapai minus 0,4%.

Dampak ini menandakan bahwa efeknya terhadap perekonomian tidak hanya jangka pendek saja tetapi juga jangka panjang. Selain itu rantai pasokan mengalami gangguan dan ekonomi secara keseluruhan melambat, sehingga usaha mikro dan kecil (UMK) meghadapi resiko tertinggi kehilangan penghasilan. Dampak ini dapat kemudian menjalar ke sektor keuangan yang tertekan(distress) karena sejumlah besar investee akan mengalami kesulitan pembayaran kepada investornya.

Untuk menanggulangi pandemi covid-19 sistem ekonomi syariah diharapkan dapat memberikan solusi karena keuangan syariah memiliki modal untuk pembiayaan berbasis solidaritas dengan fitur-fitur penting keberlanjutan sosial. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia umat islam dapat memberikan peran yang sangat penting dalam bentuk atau modal filantropi dalam ekonomi dan keuangan syariah. Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi di seluruh masyarakat. Berikut ini adalah solusi yang dapat ditawarkan dalam kerangka konsep dan sistem ekonomi islam.

Pertama, penyaluran bantuan lagsung tunai yang berasal dari zakat, infaq dan sedekah yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat. Penyaluran ini dapat difokuskan kepada masyarakat yang terdampak langsung covid-19 namun sayangnya realisasi zakat yang masuk ke Baznas masih jauh dari harapan. Menurut kementrian keuangan Republik Indonesia realisasi zakat di akhir tahun 2018 tercatat hanya Rp.8,1 triliun, padahal potenisnya mencapai Rp.252 triliun. Untuk itu penguatan kampanye dana zakat, infaq dan sedekah harus terus digiatkan.

Kedua, penguatan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif  maupun wakaf linked sukuk perlu ditingkatkan. Badan wakaf Indonesia perlu bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk mempromosikan skema wakaf agar dapat digunakan sebagian untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis wakaf seperti rumah sakit, alat pelindung diri, makser, rumah solasi, poliklinik dan lain sebagainya.

Ketiga, bantuan modal usaha ditengah krisis keuangan. Keberadaan UMKM sebagai kelompok non muzakki adalah kelompok yang sangat rentan mengalami kebangkrutan karena efek dari pandemi covid-19. Oleh karena itu pemberian modal pada usaha dijadikan sebagai sarana megurangi dampak krisis. 

Permodalan usaha diatas juga dapat diikuti dengan pinjaman qardul hasan. Dalam terminologi ekonomi atau keuangan syariah qardul hasan adalah pinjaman yang tidak mengambil manfaat atau keuntungan apapun namun tetap ditekankan untuk di bayarkan kembali. Produk atau skema ini merupakan salah satu sistem keuangan syariah yang sangat penting dalam mendukung pemulihan atau menopang perekonomian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun