Mohon tunggu...
amal spiderete
amal spiderete Mohon Tunggu... Administrasi - seorang inisiator Planet kenthir , buat seru seruan ajah

just sharing bukan jus jambu

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ahok Terkena Gratifikasi? Mana KPK?

12 Mei 2016   09:26 Diperbarui: 12 Mei 2016   09:31 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para bawahan ahok mulai dari Sekda sampai walikota mendapatkan atau menerima uang rutin tiap bulan dari sang Gubernur DKI ahok alias Basuki Tjahaja Purnama , seperti pengakuan pertama yang dikutip dari liputan 6.com bahwa Sekda DKI SSaefullah  mengaku, rutin menerima uang Rp 100 juta tiap bulan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kemudian yag sedang ramai mantan walikota Jakarta Utara , Rustam Effendi juga mengakui dan  membenarkan adanya bantuan dana yang rutin diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebesar Rp 50 juta setiap bulan,Jadi, uang Rp 50 juta itu merupakan biaya operasional Pak Gubernur yang dibantu kepada semua wali kota. Satu bulan diberikan satu kali," kata Rustam, Selasa (26/4/2016), di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.(kompas.com)

Dan ahok pun mengatakan nya seperti dikutip kompas.com 

"Kamu mau kawinan bagaimana? Kurang duit? Saya kasih Rp 50 juta sebulan, pakai uang operasional saya nih. Jangan buat main golf ya. Ini buat kawinan warga, nih," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (25/4/2016). 

kita harus paham Mengenai Pengertian Gratifikasi itu sendiri menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Apakah Ahok dan bawahanya sebagai gratifikasi ??? karena pemberian Uang ???? tanya KPK???

lalu dijelaskan juga Peraturan yang Mengatur Gratifikasi Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Apakah penjelasan ini memberikan gambaran bahwa apa yang dilakukan ahok terhadap anak buahnya masuk katagori ini?????? tanya KPK

Kemudian kasus lain, yang juga sedang ramai dibincangkan adanya bantuan dana untuk penggusuran kalijodo dari PT Agung Podomoro Land. seperti dikutip tempo.com menjelaskan Menurut Direktur Utama Ariesman Widjaja perusahaannya mengeluarkan Rp 6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pengakuan Ariesman itu disampaikannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, seperti dimuat dalam berita Koran Tempo edisi 11 Mei 2016.

Apakah kasus  ini juga memberikan gambaran bahwa apa yang dilakukan ahokmasuk katagori ini?????? tanya KPK

Siapa pun dimuka bumi Indonesia tidak ada yang kebal hukum, siapapun bersalah ada undang undangnya yang mengatur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun