Kali ini saya akan membahas tentang uang tunai dan non-tunai dan juga pengaruhnya terhadap Jumlah Uang Beredar (JUB).
Saya menulis ini karena beberapa kali saya melihat "kebingungan" dari teman-teman terkait konsep JUB baik pada uang tunai maupun uang non-tunai.Â
Sebelumnya, mari kita uraikan apa itu uang tunai dan apa itu uang non-tunai.Â
Uang Tunai
Uang tunai merupakan alat pembayaran yang memiliki bentuk fisik (kertas, logam). Simpelnya adalah uang kertas dan koin yang biasa kita pegang dan kita gunakan untuk transaksi.Â
Uang Non-tunaiÂ
Memang, kegunaan dan nilainya sama persis dengan uang tunai. Namun yang membedakan hanyalah "tidak adanya bentu fisik" seperti bentuk kertas dan koin. Kalau contohnya seperti uang kita yang ada di ATM.Â
Masuk ke inti pembahasan, lalu bagaimana dengan otoritas terkait dalam mengatur JUB dari uang tunai dan non-tunai?Â
Masih banyak sekali saya menemui teman-teman yang kebingungan terhadap pengaturan JUB dari uang yang non-tunai.
Jadi, dalam segi pengaturan JUB untuk uang tunai dan non-tunai itu sama saja loh teman-teman. Mengapa?Â
Begini ilustrasinya: