Mohon tunggu...
Rizki Amalia Saniy
Rizki Amalia Saniy Mohon Tunggu... Konsultan - Public Finance Administration Padjajaran University

If You Can Dream It You Can Do It

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penerapan Kebijakan Kesehatan Keselamatan Kerja di Indonesia

13 November 2019   12:13 Diperbarui: 13 November 2019   12:15 2492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Penetapan kebijakan K3 dibuat dikarenakan kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan kejadiannya. Untuk itu diperlukannya kebijakan yang melindungi pekerja dalam menjaga kesehatan dan keselamatan selama bekerja. Pekerja memiliki hak untuk terjamin kesehatan dan keselamatan kerjanya selama bekerja yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 harus diterapkan dalam setiap perusahaan di Indoneisa. Untuk itu diperlukannya pengawasan dalam penerapan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 pada perusahaan apa sudah diterapkan, dilaksanakan atau bahkan tidak ada sama sekali.

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 pada perusahaan yang dijelaskan pada pasal 7 ayat 2 dan 3 yaitu perusahaan harus mengenali risiko bahaya yang dapat terjadi dalam lingkungan pekerjaan di perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan menanggung biaya yang lebih besar untuk menanggung kerugian dari kecelakaan kerja tersebut.

Dari penjelasan peraturan diatas, dapat disimpulkan penetapan kebijakan perusahaan harus disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan kerja, proses pekerjaan dan bahaya yang memungkinkan dapat terjadi dilingkungan kerja guna menghindari kecelakaan kerja dengan tetap berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku .

Penetapan kebijakan K3 di perusahaan harus diawasi penerapannya dilapangan, sesuai atau tidaknya penerapan kebijakan tersebut dengan pelaksanaanya serta sesuai dengan kebutuhan dari lingkungan pekerjaan tersebut atau tidak. Kepala Subdirektorat Pengkajian dan Standarisasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan M Idham yang dilansir dalam https://mediaindonesia.com/read/detail/203434-penerapan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-perusahaan-masih-rendah menerima laporan jumlah perusahaan di Indonesia sebanyak 211.532 pada 2018 di masing-masing provinsi. Tetapi yang telah menerapkan SMK3 kurang dari 10% perusahaan.

Rendahnya kesadaran perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia dan kurangnya kesadaran pegawai terhadap risiko yang dapat saja terjadi terhadap diri sendiri akibat pekerjaan terhadap penerapan K3 di perusahaan berakibat pada tingginya dampak risiko kecelakaan kerja di tempat kerja. Pengawasan dan penerapan sanksi yang kurang maksimal dari Kementrian Tenaga Kerja terhadap perusahaan- perusahaan diakui menjadi salah satu kendala penerapan K3 di Indonesia kurang maksimal.

Peningkatan pengawasan perusahaan penting sebagai usaha Tidak adanya sanksi mengikat yang diterapkan dan di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 juga menjadi sebab masih rendahnya penerapan K3 di Indonesia. Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan belum diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dengan baik, Kurangnya pengawasan Kementrian Ketenagakerjaan terhahadap pelaksanaan K3 oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia dan belum adanya sanksi yang dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 sehingga perusahaan-perusahaan tidak takut jika tidak menerapkan K3 pada Perusahaan.

Untuk itu diperlukannya penambahan aturan mengenai sanksi pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 sehingga ada sanksi yang mengikat bagi perusahaan yang tidak menerapkan K3 serta meningkatkan pengawasan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan kesadaran dari pegawai untuk melaporkan apabila perusahaan tersebut tidak menerapkan K3 pada pelaksanaan pekerjaanya. Dengan awarenya pegawai dan perusahaan tingkat kecelakaan kerja yang mungkin dapat terjadi dapat diminimalisir, kerugiaan perusahaan akibat kecelakaan kerja juga dapat terminimalisir. Pegawai juga sebaiknya melaporkan apabila kesehatan keselamatan kerja dilingkungan perusahaannya kurang memadai. Hal tersebut untuk melindungi dirinya sendiri dari kemungkinan kecelakaan yang terjadi dalam pekerjaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun