Mohon tunggu...
Amalia IndahSetyawati
Amalia IndahSetyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Suka membaca, travelling, menonton film konten kesukaan : hukum,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip Mengajak Anak-anak Desa Gulon Stop Bullying

15 Agustus 2022   19:54 Diperbarui: 15 Agustus 2022   20:04 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MAGELANG (11/08) -- Dewasa ini, perpeloncoan, penindasan dan perundungan menjadi isu yang sangat marak terjadi di Indonesia, terutama dikalangan anak-anak dan remaja. Meskipun marak terjadi, terkadang anak-anak maupun remaja tidak sadar jika mereka melakukan perundungan.

Perilaku anak-anak di tempat saya KKN menunjukkan bahwa tingkat perundungan di daerah tersebut masih tinggi. Mereka menganggap mengejek bentuk tubuh, memukul, mengucilkan merupakan hal lumrah dan biasa. Padahal hal tersebut masuk dalam kategori bullying atau perundungan. Oleh karena itu, saya rasa sosialisasi mengenai Stop Bullying ini menjadi sangat penting.

Bullying sendiri merupakan serangkaian aksi negative dan agresif yang dilakukan satu atau kelompok orang terhadap pihak yang lemah dengan tujuan membuat rasa ketakutan dan tidak nyaman, dilakukan dalam kurun waktu tertentu dan berulang, biasanya mermuatan kekerasan dan penghinaan.

Dokpri
Dokpri

Jenis Bullying sendiri ada 4 jenis yaitu Physical Bullying seperti memukul, menendang, menjegal, dan meludahi, Verbal Bullying seperti mencaci, menghina psotur tubuh, sarkasme, dan mengancam, Social Bullying seperti membicarakan orang,

 mengucilkan, dan memfitnah , serta Cyber Bullying seperti mengomentari postingan orang di sosial media dengan kata kasar.Hal ini bila dibiarkan akan berdampak buruk pada korban perundungan. Korban dapat menderita depresi, stress, tidak semangat hidup, susah konsentrasi, mengurung diri di kamar dan bunuh diri.

Dokpri
Dokpri

Sosialisasi ini sejalan dengan UU No 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 C : Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman yang diberikan terhadap perundung yaitu Pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 72.000.000.

Dokpri
Dokpri

Harapan saya sebagai mahasiswa Hukum adalah anak-anak, remaja, dan generasi muda lainnya dapat menajdi generasi yang cemerlang, produktif dan anti bully. Selain itu, juga semua elemen masyarakat dapat menciptakan lingkungan ramah anak.

Penulis : Amalia Indah Setyawati

Lokasi : Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.                                       

Dosen : Triyono, S.H., M.Kn.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun