Mohon tunggu...
amaliaca lestari
amaliaca lestari Mohon Tunggu... Freelancer - Good

Experience is Good Teacher

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Awal Tahun 2020 BEM FIPHAL Menyambangi Kantor Pusat Kementan RI

21 Januari 2020   12:20 Diperbarui: 21 Januari 2020   15:12 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERUM Bulog menghadapi kegamangan menangani persoalan beras turun mutu karena sudah terlalu lama di simpan di dalam gudang. Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh menyebut, saat ini ada sekitar 20.000 ton beras yang mengalami penyusutan mutu sehingga harus didisposal. 

Kebijakan disposal atau pembuangan stok beras diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).  disebutkan bahwa CBP harus didisposal apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu. 

Namun, aturan itu belum didukung pihak Kementerian Keuangan. Pasalnya, sampai sekarang kajian terkait anggaran ganti rugi atas beras turun mutu tidak kunjung selesai. "Kami siap saja memusnahkan sekarang, tetapi siapa yang menanggung dana ganti ruginya," ujar Tri kepada Media Indonesia, akhir pekan lalu. 

Sedianya, skema pemusnahan merupakan opsi terakhir yang diambil perseroan. Sebelum pemusnahan, Bulog akan berupaya mengeliminasi beras yang rusak. "Sesuai dengan regulasi yang ada, bila ada stok CBP yang berpotensi turun mutu, kami melakukan sortasi atau pemilihan," tuturnya.

Dari hasil sortasi, lanjut dia, akan didapat dua macam beras, yang pertama beras yang masih bisa diproses ulang dan yang kedua beras yang sudah tidak bisa direproses atau harus dimusnahkan. "Jika berdasarkan hasil laboratorium masih bisa untuk keperluan pakan atau industri, pasti akan digunakan kembali. Namun, jika sudah tidak ada solusi, harus dimusnahkan," tuturnya. 

Telah genap 30 hari setelah kajian umum dalam studi kasus Beras Nasional dan Perum BULOG 2019 dilaksanakan dilingkungan Fakultas Ilmu Pangan Halal, Kami BEM FIPHAL Universitas Djuanda mendapat panggilan Kementerian Pertanian RI ke kantor pusat Jakarta selatan. 

Sebelumnya telah kami sampaikan dalam hasil dengan manajemen pengadaan Beras Nasional, Beras Cadangan Pemerintah dan Beras BULOG dinilai gagal karena tidak sesuai dengan motto yang digaungkan perjalanan Kementerian Pertanian RI yaitu menjadikan Indonesia sebagai Swasembada Pangan, yang pada kenyataannya bertambah tahun kami dapati jumlah impor beras yang signifikan banyaknya, serta kabar diakhir tahun 2019  Mubadzirnya 20 ribu ton beras Bulog dengan nilai Rp. 170 Milliar. 

Kami perlu sampaikan itu  karena tidak baiknya dalam prosedur impor beras nasional, implikasi beras, manajemen persediaan beras, kelembagaan urusan pangan, dampak kebijakan perberasan Indonesia serta adanya irisan program Bantuan Sosial Beras Sejahtera 2019. 

Kami ketahui salah satu fungsi persediaan adalah sebagai antisipasi apabila perusahaan menghadapi fluktuasi permintaan yang dapat diperkirakan dan diramalkan berdasarkan pengalaman atau data-data masa lalu, yaitu permintaan musiman. dalam perhitungan persediaan beras dalam negeri ditahun 2018 sebanyak 12.135.098 ton yang diposisikan terbanyak dalam bulan juni ketika itu sejumlah 1.463.525 ton, lalu pada 2019 sebanyak 13.518.256 ton dengan terbanyak pada bulan juni sejumlah 1.697.092 ton, serta didapati total yang dipenuhi untuk 2018 sejumlah 50.571 ton dan untuk 2019 sejumlah 399.871 ton, namun kami nilai dengan kegagalan karena setelah transisi serta waktu setiap tahunnya berlalu, masih ditemukan sisa beras dari gudang Perum Bulog khususnya akhir tahun 2019 sejumlah 20 ribu ton tersisa dengan mutu rusak.

Kementerian Pertanian RI yang diwakilkan oleh Dr. Ir. Agung Hendriadi, M. Eng (Ketua Badan Ketahanan Pangan Kementan RI) menyampaikan dalam forum audiensi Rabu, 15 Januari 2020 bahwa kejadian sisanya beras BULOG 2019 dengan total 20 ribu ton bukan atas kesalahan Kementan RI, tapi dikembalikan kepada Pengelolaan Perum BULOG, karena ia menyampaikan beras tersebut buah dari pengadaan tahun 2016, serta ketika belum adanya peraturan 2018 tentang penyimpanan beras digudang. lalu kegiatan impor beras bukanlah hal yang tabu karena untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, namun Kementan melarang impor pada saat mendekati panen raya, karena umumnya setiap tahun disediakan agar tidak kurang dari 2 juta ton beras. 

Sehubung kedatangan BEM FIPHAL Universitas Djuanda kami Badan Ketahanan Pangan mengarahkan agar adik-adik mahasiswa segera mengunjungi Perum BULOG untuk kejelasannya, serta untuk produksi beras nasional dan pemenuhannya akan kami buatkan desposisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun