Mohon tunggu...
Amaliaa Safitrii
Amaliaa Safitrii Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi Universitas DIponegoro

Saya merupakan seorang perempuan yang memiliki hobi travelling dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Nama Bukan Sembarang Nama, Begini Aturannya!

13 Agustus 2022   01:11 Diperbarui: 13 Agustus 2022   01:25 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jatingaleh, Kota Semarang (22/7/2022) -- Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sangat diperlukan oleh setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. Dapat diketahui banyak nama pada seseorang yang terkadang nama tersebut menimbulkan multi tafsir dan berbau aneh. Sehingga dirasa bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan guna memudahkan pelayanan publik.

Pada awal Juni 2022 Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan. Di dalam peraturan tersebut mengatur mengenai pemberian nama pada anak yang sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Dengan disahkannya Permendagri No.73 Tahun 2022, maka hal tersebut sudah selayaknya untuk dilakukan edukasi terhadap masyarakat Jatingaleh supaya lebih tepat dalam memberikan nama bagi buah hati nya.
Dengan diadakannya edukasi mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, diharapkan para orang tua terutama yang berada di wilayah Kelurahan Jatingaleh dapat memahami dengan baik mengenai pemberian nama yang baik dan benar sehingga nama buah hati nya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan edukasi ini dilakukan kepada para ibu hamil yang terdapat di Kelurahan Jatingaleh dimana dilakukan secara door to door mengingat pada kelas ibu hamil yang telah diadakan dari 5 peserta yang seharusnya hadir, namun hanya 2 peserta yang datang. Dalam edukasi ini dijelaskan mengenai syarat pencatatan nama, tata cara pencatatan nama, larangan dalam memberikan nama, serta sanksi apabila aturan tersebut dilanggar. Selain door to door ke rumah ibu hamil, edukasi ini juga dilakukan di posyandu RW 08. Untuk edukasi secara door to door dilakukan pada Jum'at 22 Juli 2022 di RW 4 dan RW 5 Kelurahan Jatingaleh.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

"Program kerja edukasi ini sangat membuka wawasan masyarakat terlebih bagi calon orang tua mengenai aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Dimana aturan ini merupakan hal baru bagi masyarakat karena memang baru diterbitkan pada pertengahan tahun 2022." Ibu Simuk (Bidan Puskesmas Candi Lama).
"Edukasi ini memberikan pengetahuan baru bagi saya dalam hal aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Dari materi yang telah saudara sampaikan membuat saya untuk memberikan nama yang bagus dan harus sesuai dengan peraturan yang ada bagi calon buah hati saya" Ibu Ayu. (Ibu Hamil yang bertempat tinggal di RW 04 Kelurahan Jatingaleh).

Penulis : Amalia Indah Safitri -- Ilmu Hukum
Lokasi : Kelurahan Jatingaleh
Editor : Hendrik A.S.

#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun