Mohon tunggu...
Amalia Mega Berliana
Amalia Mega Berliana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Young Investor's

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dilema Perppu Corona

24 April 2020   05:03 Diperbarui: 24 April 2020   05:30 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rangka KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor (26/3) | Biro Sekretariat Presiden

Perkembangan Virus Corona (Covid-19) di Indonesia menunjukkan kondisi yang memprihatinkan dan belum mencapai puncaknya, dimana pada tanggal 23 April 2020 pemerintah menyatakan total kasus positif Covid-19 mencapai 7.775 orang. Hal ini jelas sangat berdampak besar pada perekonomian nasional, bahkan World Bank memprediksi Indonesia akan mengalami penurunan ekonomi sebesar -3,5 persen.

Sehingga untuk memitigasi dampak ekonomi akibat dari Pandemic Covid-19 ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu No.1 Tahun 2020 berisi tentang pemberian kewenangan yang sangat besar bagi KSSK (Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan) dalam menangani dampak ekonomi dari Covid-19.

Banyak tokoh yang menggugat Perppu ini, seperti Prof Sri Edi Swasono, Prof. Din Syamsuddin, Abdullah Hehamahua dan Prof. Amien Rais. Selain itu dalam Perppu ini, terdapat 2 pasal utama yaitu pasal 2a ayat 1-3 yang berisi deficit APBN boleh lebih dari 3 persen dari PDB hingga 2022 dan pasal 27 ayat 1-3 yang berisi tentang pemberian kekebalan hukum baik bagi kebijakan dan juga para pengambil kebijakannya.

Adanya pro dan kontra terhadap perppu ini karena banyak tokoh yang menganggap bahwa penerapan dari dikeluarkannya Perppu No.1 Tahun 2020, terutama dalam pasal 2a akan berpotensi munculnya moral hazard dalam pengelolaan keuangan negara, uang masyarakat akan menjadi bancakan para koruptor dan pemburu rente serta potensi munculnya moral hazard perilaku para pelaku ekonomi (bank, perusahaan dan penerima subsidi), dan pada pasal 27 akan menimbulkan abuse of power.

Di sisi lain, dikeluarkannya Perppu No.1 Tahun 2020, terutama pada pasal 2a yang berisi deficit lebih dari 3 persen tanpa batas, dapat  memberikan ruang fiscal yang luas bagi pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi dan pada pasal 27 bertujuan untuk memproteksi pembuat kebijakan dari kiriminalisasi/politisi sehingga lebih berani dalam mengambil tindakan.

Oleh sebab itu, diperlukan judicial review apakah dengan dikeluarkannya Perppu No.1 Tahun 2020 sudah dirasa tepat atau belum, dengan harapan bahwa semua pasal yang ada dalam Perppu ini tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun