Mohon tunggu...
Amalia Rizky I.P
Amalia Rizky I.P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Penyebaran Berita Hoax Oleh Oknum Jurnalis Asal Italia, Tancredi Palmeri : "Mino Raiola, telah meninggal karena penyakit yang dideritanya."

19 Mei 2022   19:42 Diperbarui: 19 Mei 2022   23:34 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
[Penulis] Amalia Rizky Indah P. Mahasiswi Semester 4 Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Jurnalis Tancredi Palmeri merupakan jurnalis asal Italia, ia juga merupakan koresponden dan pengamat ahli sepak bola yang bekerja di media-media ternama antara lain CNN Internasional, La Gazetta Dello Sport, dan juga Beln Sports. Tancredi Palmeri juga bisa disebut jurnalis yang memiliki kredibilitas tinggi pada saat menyampaikan informasi tentang sepak bola di Italia. Selain menjadi jurnalis, Tancredu Palmeri juga pernah meniti karirnya sebagai host dalam cara UEFA Champions League Fantasy Football Show.

Tancredi Palmeri pada akhir bulan April lalu menghebohkan netizen karena tulisannya di twitter yang menyebutkan bahwa agen sepak bola Mino Raiola meninggal dunia. Tetapi pada kenyataannya agen sepak bola tersebut tidak meninggal.  setelah menyadari kesalahannya, Tancredi Palmeri lantas menghapus tweet nya yang sudah terlanjur viral tersebut.

“Agen sepak bola asal Italia, Mino Raiola, telah meninggal karena penyakit yang dideritanya. Dia adalah agen dari Ibrahimovic, Pogba, Haaland, dan lain-lain,” tulis Tancredi Palmeri dalam akun Twitternya, @tancredipalmeri.

Mino Raiola bukanlah sosok agen pemain sepak bola biasa. Ia dijuluki sebagai super agen karena menjadi agen dari pemain-pemain top dunia. Saat ini beberapa pesepak bola yang diageni oleh Mino Raiola di antaranya adalah Paul Pogba , Erling Haaland , Gianluigi Donnarumma , Zlatan Ibrahimovic , hingga Matthijs de Ligt . Kepiawaiannya dalam menjadi agen terlihat setiap bursa transfer sepak bola bergulir.

Pemain-pemain yang berada di ‘naungan’ Mino Raiola banyak yang menjadi incaran klub-klub besar dan terjual dengan harga yang mahal. Pembelian Pogba menjadi rekor pemain termahal dunia saat itu

Menurut hukum penyebaran berita hoax di Indonesia, ramainya berbagai peristiwa teror bom yang diberitakan berbagai media akhir-akhir ini telah menyorot perhatian besar para netizen. Beberapa netizen ada yang sengaja atau bahkan termakan jebakan berita hoax hingga sudah melakukan repost atas berita tersebut. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia , Miko Ginting, menjelaskan bahwa penyebar berita hoaks/ kabar bohong/ kabar yang tidak lengkap itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ada yang bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran, yakni:

  • Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat  dengan  sanksi 10 tahun penjara, Pasal 14 ayat (1)
  • Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong dengan sanksi, Pasal 14 ayat (2)
  • Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran dengan sanksi 2 tahun, Pasal 15

Selain itu, Sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo, Teguh Afriyadi, pernah menyebut kepada hukum online bahwa ada 3 jenis konten hoax yang dapat dipidana penjara 4-6 tahun dan dengan denda maksimal Rp. 750 juta hingga Rp. 1 miliar berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni:

  • Pencemaran nama baik atau fitnah dasar hukum pada Pasal 27 ayat (3)
  • Penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan konsumen dasar hukum pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE
  • Provokasi terkaait SARA dasar hukum pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Kita semua setuju bahwa hoax harus diperangi. Namun, jika rakyat menyerahkan terlalu banyak hak privasi mereka dan pemerintah mengaturnya, kita pun khawatir bahwa pemerintah dapat jatuh kembali ke dalamnya kapan saja.

Jika merujuk pada kajian ilmiah sejumlah sarjana New York University di laman Advance & The Verge, para penipu adalah korban dari hoax. Kebanyakan dari mereka berusia diatas 65 tahun, jadi mereka lebih cenderung ditipu oleh hoax.

Faktornya bermacam-macam, mulai dari keterlambatan dalam teknologi pembelajaran, literasi digital yang rendah, hingga masalah pada kemampuan kognitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun