Mohon tunggu...
Amalia Taurina
Amalia Taurina Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Imam Al-ghazali Mengenai Konsep Ekonomi Islam

27 Februari 2018   16:45 Diperbarui: 27 Februari 2018   18:00 9752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

b.Hirarki Produksi

Al-Ghazali membagi aktifitas produksi dalam tiga kelompok yaitu, Industri dasar, Aktivitas penyokong, dan Aktivitas komplementer.

c.Tahapan Produksi, Spesialisasi, dan Keterkaitannya

Al-Ghazali mengidentifikasikan tiga tingkatan persaingan, yaitu persaingan yang wajib, Persaingan yang disukai, dan Persaingan yang tidak diperbolehkan.

3.Barter dan Evolusi Uang

a.Problema Barter dan Kebutuhan terhadap Uang

Pertukaran barter menjadi tidak efisien karena adanya perbedaan karakteristik barang-barang. Al-Ghazali menegaskan bahwa evolusi uang terjadi hanya karena kesepakatan dan kebiasaan, dimana tidak akan ada masyarakat tanpa pertukaran barang dan tidak ada pertukaran yang efektif tanpa ekuivalensi.

b.Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan Bertentangan dengan Hukum Ilahi

Uang akan memiliki nilai jika digunakan dalam pertukaran. Al-Ghazali menyatakan bahwa salah satu tujuan emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang. Al-Ghazali juga mengutuk mereka yang menimbun keping-kepingan uang.

c.Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang

Standart uang komoditas, dulunya muatan logam satu koin sama nilainya dengan nilai koin tersebut. Pemalsuan uang bukan hanya dosa perorangan tetapi berpotensi merugikan masyarakat secara umum. Namun, apabila percampuran logam dalam koin merupakan suatu kebijakan dari pemerintah dan dapat diketahui oleh semua masyarakat, maka hal ini dapat diterima atau dibolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun