Mohon tunggu...
Amak Syariffudin
Amak Syariffudin Mohon Tunggu... Jurnalis - Hanya Sekedar Opini Belaka.

Mantan Ketua PWI Jatim tahun 1974

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sanksi Pelanggaran Jangan Dilanggar

8 November 2020   19:24 Diperbarui: 9 November 2020   02:51 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ANTARA FOTO) (Teguh Prihatna) (Kompas.com)

Kemudian kasus Walikota Surabaya, Rismaharani, dilaporkan ke Polisi karena teguran dan permintaan agar menemui Bawaslu tidak digubrisnya. Kasusnya: mendukung terang-terangan Calon Walikota dari orangnya sendiri, yang menurut kabar angin, tangan kanan dalam melakukan berbagai penyalahgunaan anggaran.

Pendek kata, masih banyak lika-liku pelaksanaan sanksi kepada ASN yang melanggar ketentuan disiplin Kemendagri karena tidak netral dalam kasus Pilkada serentak 2020. Peraturannya sudah ada dan sudah benar. Namun ketika kasusnya muncul, maka banyak pihak yang bisa membelokkan atau malahan mengabaikan sanksi pelanggaran yang ditetapkan itu.

Masalahnya, bisa disebabkan "sungkannya" Bawaslu diprovinsi,kabupaten atau kota bersangkutan karena tekanan kekuasaan pejabat tinggi setempat atau parpol kuat disitu, sehingga tidak bernyali untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penekan tersebut.

Atau laporan Bawaslu berjalan, namun pemegang kekuasaan setempat yang mencalonkan diri selaku petahana atau orang separtainya yang mencalonkan diri, akan mendiamkan ataupun mencari jalan-keluar untuk menunda ataupun menghindarkan sanksi pelanggaran tersebut.

Pada hakekatnya, membangun pendidikan politik yang baik, hendaknya dapat membangun kepercayaan masyarakat pada kejujuran dalam berpolitik yang dilakukan oleh ASN ---terutama yang memegang jabatan penting. Pendek kata, mampu membina kepercayaan publik, bahwa berpolitik tidak selalu berbuat tidak jujur!

Dalam kasus Pilkada ini,  jangan sampai ketentuan berupa sanksi yang ditetapkan dalam Undang Undang dan Peraturan Mendagri itu tidak dilaksanakan alias dilanggar karena melindungi diri atau melindungi calon peserta Pilkada dari kelompoknya. Alias melanggar UU dan Permen tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun