Mohon tunggu...
Amak Syariffudin
Amak Syariffudin Mohon Tunggu... Jurnalis - Hanya Sekedar Opini Belaka.

Mantan Ketua PWI Jatim tahun 1974

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU yang Bikin Ribut

14 Oktober 2020   18:31 Diperbarui: 14 Oktober 2020   18:42 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020) (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Mau Mengangkat Dituduh Membanting. Barangkali begitulah nasib Pemerintah ketika merancang UU Cipta Kerja atau sering disebut UU Tenaga Kerja. Ternyata sudah ada pihak-pihak mencurigai, UU itu bakal merugikan organisasi, statusnya atau jabatannya, dan menghembuskan tuduhannya bahwa kaum buruh yang bakal dirugikan dan berpihak kepada pengusaha/investor. 

Ketika DPR-RI mengesahkan menjadi UU, hanya ditolak Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat. Alasan kemudiannya karena draft UU itu ketika sidang paripurna draft UU tidak dibagikan. Yang ribut sebenarnya diluar dewan itu. 

Beberapa serikat buruh dan malahan ada organisasi keagamaan serta tiga Gubernur menolak UU tersebut karena dianggap mergikan kaum buruh. Mulai dari pimpinan DPR, para Menteri sampaipun Presiden Jokowi sendiri menjelaskan, bahwa tujuan pemerintah menerbitkan UU itu adalah justru demi kesejahteraan buruh serta yang utama menambah lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja kita yang terus bertumbuh., maupun tenaga kerja yang terkena PHK.  

Di saat pandemic covid-19 merajalela meski di beberapa wilayah agak mereda, justru digerakkanlah demonstrasi-demonstrasi buruh yang diikuti unsur-unsur tertentu mahasiswa serta unsur-unsur kelompok kriminal. Tujuannya adalah merusak fasilitas umum dan dicurigai akan merembet terjadinya penjarahan-penjarahan pertokoan, restaurant dan lain-lain. Akhirnya, masyarakat (terutama di Jakarta) yang mempergunakan faislitas umum itu menjadi sangat terganggu oleh ulah para perusak itu. Milyaran rupiah harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan dibeberapa kota seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar dan lain-lain.

Sedihnya, hampir ke semua demonstran itu ketika ditanya atau sewaktu interogasi Kepolisian, (1) sudah membaca isi UU Cipta Kerja itu keseluruhannya? Jawabnya: belum. Ketika ditanya bab atau pasal yang mana yang dianggap merugikan kaum buruh? Dijawab: nggak tahu. Pokoknya UU itu katanya merugikan buruh!

Kalau menurut tujuan dikeluarkannya UU itu adalah antara lain menarik jumlah investor secara besar-besaran ke/di Indonesia, bukan hanya negara menerima pemasukan uang dari beberapa pajak termasuk dari produk para investor itu, melainkan juga membuka lapangan kerja baru mengingat besarnya arus keberadaan tenaga kerja baru. 

Bukti nyata adalah Vietnam yang sektor industrinya meningkat pesawat dan menampung tenaga kerja besar-besaran karena UU-nya yang memungkinkan  masuknya investor baru serta dapat diterima oleh buruh. Tentu kita tidak bisa menyamakan diri dengan Vietnam, karena Indonesia berpolitik demokratis. Saking demokratisnya, sementara kelompok buruh bisa dirasuki suara untuk menolak.

Sebenarnya, siapa yang ada di belakang layar itu dan apa kepentingannya? Banyak kepentingan bersifat politis, tetapi terbanyak soal fulus dan kekuasaan. Masih sangat banyak peraturan-peraturan di daerah yang bagaikan jaring laba-laba menghadang investasi baru ditempat/wilayah itu. Masih banyak dengan peraturan-peraturan demikian memunculkan kelompok mafia. Ditingkat provinsi sampai dengan kecamatan!

Karenanya, kalangan Pemerintah hendaknya menjelaksan sejelas-jelasnya, aspek apa saja yang membawa keberuntungan bagi buruh. Terutama bagi angkatan kerja baru. Buruh yang sudah punya pekerjaaan tidak boleh iri dan jangan takut terdesak, karena bagaimanapun juga usia mempengaruhi kehidupan manusia. Belum lagi ilmu pengetahuan yang lebih maju yang rata-rata dipunyai tenaga kerja baru. Buat kejelasan, bahwa maksud Pemerintah untuk mengangkat kesejahteraan buruh. Jangan dituduh membantingnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun