Mohon tunggu...
Alya Zahara Effendi
Alya Zahara Effendi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa - UPNVJ

Political Science Student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berekspresi dalam Sudum Pandang Keadilan John Rawls

20 April 2021   21:27 Diperbarui: 20 April 2021   22:09 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu pemenuhan yang harus diberikan kepada setiap insane manusia dengan tujuan memberikan penghargaan atas dirinya dan kehidupannya. Hak asasi Manusia yang sejak lama melekat dalam tubuh manusia ketika tuhan menakdirkan keberadaannya akan kehidupan yang sementara di dunia. Penguatan terhadap hak asasi manusia atau disingkat dengan HAM merupakan sebuah bentuk legitimasi terhadap keberadaan insane manusia atas keajaiban yang ada dalam dirinya.

Implementasi terhadap pemberian hak asasi manusia atau HAM itu dapat berupa pemberian hak manusia untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dengan cara apapun baik secara ekspresi maupun non ekspresi atau dengan kata lain pemberian hak kebebasan berekspresi (Amnesty Internasional Indonesia, 2021). 

Dalam kerangka tersebut, hasil yang bisa dicapai dalam pemenuhan hak kebebasan berekspresi masyarakat indonesia adalah masyarakat bisa memperkaya pengetahuan melalui informasi yang dapat diterima, dan Masyarakat dapat memberikan apresiasi atau kritikan terhadap kebijakan atau aktivitas publik yang terjadi. Dalam hal ini, HAM yang diterapkan dalam negara hukum dan demokratis ini akan memicu adanya pembatasan dari penguasaan negara secara menyeluruh di dalam karakteristik sebuah negara yang berlandaskan hukum dan menerapkan sistem demokratis (Selian, 2018).

Maka dari itu, penegakan terhada hak asasi manusia dapat memberikan kontribusi besar dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara, khususnya indonesia. Keseimbangan terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan penyelenggaraan pemerintah sejalan dengan teori justice as fairness john rawls. Teori ini mengatakan bahwsanya harus ada keseimbangan yang sama -- sama diterima masyarakat dengan tujuan dapat memperlihatkan manfaat atas keberadaan dirinya dan keadilan dapat segera dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan (Tarigan, 2018). Kesejahteraan yang dianggap oleh rawls bahwasanya adanya sebuah bentuk kontrak sosial yang didalamnya menciptakan situasi yang sama dan setara antara tiap-tiap orang atau masyarakat tanpa harus dibedakan dengan adanya kedudukan yang lebih tinggi atau lebih rendah (Faiz, 2009).

Permasalahan penegakan HAM atau hak asasi manusia adalah sebuah permasalahan yang menitikberatkan dalam pandangan keadilan. Keadilan harus secara terus -- menerus ditegakan agar senantiasa dapat memberikan kontribusi dalam keberlangsungan pemerintah atau pembangunan yang berjalan. Kehidupan yang berdemokratis merupakan cita --cita bersama di negara indonesia, dengan hal tersebut polarisasi kehidupan bernegara senantias memberikan kesempatan para individu atau kelompok masyarakat dalam menentukan atau bereksistensi dengan tujuan pengembangan pengetahuan.

Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu instrument yang terkandung dalam prinsip hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi juga tercantum dalam deklarasi universal hak asasi manusia dan undang -- undang dasar 1945. Konsepsi mengenai kebebasan berekspresi atau berpendapat selalu sejalan dalam sistem pemerintahan demokratis, hal ini sejalan dengan kebutuhan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pemerintahan negara dalam mewujudkan kesejahteraan atau cita cita negara indonesia.

Karena pentingnya kebebasan berekspresi dalam kacamata demokrasi menjadikan pemerintahan membuat agenda besar atau perhatian khusus terhadap pemenuhan hak kebebasan berekspresi ini. Kebebasan berkekspresi mensyaratkan bahwa pemerintah yang berjalan harus mendapatkan restu yang kuat dari masyarakat agar dalam proses pemprograman kinerja pemerintah dapat berjalan dengan baik. Kebebasan berekspresi menjadi sebuah klaim yang menghadiri adanya suatu perlawanan atau pengawasan terhadap kinerja atau program kerja pemerintah yang berjalan (Rahmanto, 2016).

Kebebasan berekspresi sebagai hak liberal yang mejadi jembatan dari dua arah dimensi hak sipil (hak bebas dari intervensi negara) dan hak politik (hak untuk menentukan negara). (Selian, 2018). Penjelasan tersebut mengartikan bahwasanya kebebasan berekspresi hak yang dinamis terdapat disetiap insane manusia dengan tujuan untuk mempersiapkan negara secara keseluruhan dengan fenomena -- fenomena atau problematika yang terjadi dalam lingkungan masyarakatnya. Alhasil, bilamana kebebasan berekspresi dapat terwujud dengan baik akan memberikan suatu dorongan perubahan yang baik dalam mempersiapkan perwujudan cita -- cita negara indonesia.

Namaun dalam perkembangan kebebasan berekspresi dalam hak asasi manusiia juga diatur bahwasanya kebebasn berekspresi "tidak" sefundamental seperti hak atas hidup, beragama dan berkeyakinan dan bebas dari penyiksaaan (Selian, 2018). Karena akan hal tersebut, perkembangan mengenai kebebasan berekspresi perlu adanya pembatasan atau pengurangan yang disesuaikan dengan kondisi situasional dan bersyarat. Kebebasan ini juga harus dilandasi dengan kewajiban dan tanggung jawab khsusu dari pemegang hak untuk senantiasa dapat memberikan kedamaian atau tidak menciptakan unsure menjatuhkan kepada individu atau masyarakat yang mendapatkan hak tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun