Mohon tunggu...
Alya Y
Alya Y Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Jurusan Ilmu Politik

Memiliki hobi membaca dan menulis. Memiliki ketertarikan terhadap isu sosial dan isu lingkungan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Upaya Indonesia untuk Keterwakilan Perempuan dalam Politik

14 Juli 2022   12:55 Diperbarui: 14 Juli 2022   12:58 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterwakilan perempuan dalam politik dan penegakkan hak perempuan (Sumber Foto: nasional.okezone.com)

Politik selama ini selalu identik dengan dunia kekuasaan, kewenangan, dan berbagai kompetisi. Kekuasaan pada dasarnya bisa bersifat netral. Suatu kekuasaan bisa digunakan untuk kebaikan ataupun sebaliknya. Kekuasaan dalam dunia politik, bisa terwujud suatu kekuasaan yang digunakan dengan baik melalui kepatuhan, perubahan, dan pembaharuan.

Partisipasi politik perempuan di Indonesia akan berperngaruh pada karakter demokrasi Indonesia. Untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dibutuhkan adanya perbaikan kinerja dan keberhasilan perempuan dalam berpolitik, memonitor perkembangan agenda politik, dan pembaharuan untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan.

Upaya untuk memperkuat partisipasi politik perempuan di Indonesia perlu ditempatkan di dalam konteks transisi yang tengah dialami Indoesia menuju ke sistem politik yang lebih demokratis. Adanya demokrasi agar adanya kesetaraan politik bagi seluruh masyarakat. Meskipun secara demografis mayoritas penduduk Indonesia adalah perempuan namun banyak dari mereka hanya diam tanpa adanya partisipasi politik. Selain itu, mereka termajinalisasi secara politis, sosial, kultural, dan ekonomi yang hampir selalu tidak ikut berpartisipasi pada proses pengambilan keputusan. Maka dari itu Indonesia berusaha untuk berupaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik maupun berupaya untuk terus meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia.

Kehadiran perempua dalam dunia politik telah diupayakan dan dibuktikan dengan adanya keterwakilan perempuan di parlemen yang menjadi syarat untuk proses pengambilan sebuah kebijakan politik yang ramah dan netralis. Tidak dipenuhinya jumlah yang memadai dalam keterwakilan perempuan dalam politik akan mengakibatkan timbulnya kecenderungan untuk menempatkan lebih kepentingan laki-laki sebagai pusat untuk pengambilan suatu kebijakan. Maka diperlukan kinerja yang aktif dari perempuan untuk melindungi hak-hak kaum perempuan dan berusaha untuk terus mengembangkan potensi kaum perempuan di Indonesia.

Upaya perempuan berpolitik (Sumber Foto: Antaranews.com)
Upaya perempuan berpolitik (Sumber Foto: Antaranews.com)

Kehadiran perempua dalam dunia politik telah diupayakan dan dibuktikan dengan adanya keterwakilan perempuan di parlemen yang menjadi syarat untuk proses pengambilan sebuah kebijakan politik yang ramah dan netralis. Tidak dipenuhinya jumlah yang memadai dalam keterwakilan perempuan dalam politik akan mengakibatkan timbulnya kecenderungan untuk menempatkan lebih kepentingan laki-laki sebagai pusat untuk pengambilan suatu kebijakan. Maka diperlukan kinerja yang aktif dari perempuan untuk melindungi hak-hak kaum perempuan dan berusaha untuk terus mengembangkan potensi kaum perempuan di Indonesia.

Di Indonesia, tindakan afirmasi merupakan cara yang dapat dan harus digunakan untuk mengatasi masalah perempuan. 18 kebijakan afirmasi terhadap perempuan dalam bidang politik setelah berlakunya perubahan UUD 1945 dimulai dengan disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2003 mengenai pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan yang dilakukan dengan cara memberikan ketentuan agar partai politik peserta pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pada kelembagaan partai politik upaya untuk keterwakilan perempuan, maka dilakukan juga dengan mengharuskan partai poltik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat. Tindakan afirmatif untuk mengupayakan keterwakilan perempuan dalam politik, tidak hanya pada pendirian dan kepengurusan saja, namun juga pada partai politik baru dapat mengikuti pemilu jika telah menerapkan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusannya di tingkat pusat. Penegasan aturan tersebut diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 mengenai pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada Pasal 8 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa “Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan dengan menyertakan sekurang-kurannya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”.

Upaya penegakkan hak perempuan (Sumber Foto: Media Indonesia)
Upaya penegakkan hak perempuan (Sumber Foto: Media Indonesia)

Permasalahan dan hambatan dalam meningkatkan keterwakilan perempuan adalah praktek yang terjadi di lapangan dengan adanya keterlibatan perempuan bukan hal yang mudah. Pada kenyataannya kuota 30% yang tertulis dalam undang-undang tidak dapat terpenuhi, dan pemenuhan kuota dalam partai politik hanya sebatas formalisasi. Hal ini membuktikan adanya ketidaksesuaian antara legalitas dan realitas. Karena banyaknya faktor yang menjadi penghambat dan menyebabkan peran permpuan dalam politik menjadi tidak maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun