Mohon tunggu...
Alya Dwi Cahyanti
Alya Dwi Cahyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Mahasiswa Semester 1 Program Studi Pendidikan Biologi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebebasan Pribadi dalam Pandangan Kesetaraan Gender

9 Desember 2022   19:10 Diperbarui: 9 Desember 2022   19:13 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Salah satu tujuan dari negara demokrasi ialah negara membentuk situasi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Kebebasan pribadi adalah salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis adalah negara yang memberikan kebebasan terhadap rakyatnya untuk berekspresi, mengemukakan pendapat, bepergian, berpindah-pindah tempat, dan berkumpul dengan maksud-maksud damai.

Kebebasan disini bukan berarti, menerobos, kebablasan, tanpa batas, dan tanpa aturan. Melainkan, kebebasan yang masih ada batasannya secara situasional dalam agama, hukum, etika, budaya, dan moral. Kebebasan pribadi selalu menjadi perdebatan penting karena persoalan tersebut berkenaan dengan bentuk kesejahteraan warga negara. Dalam sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, kebebasan pribadi adalah salah satu tuntutan asas dalam sistem tersebut. Hal itu disebabkan sistem ini menjamin hak-hak rakyat dalam menyampaikan pendapat, bepergian, berkumpul, dan bersuara dalam membentuk undang-undang dan dasar-dasar negara yang akan dilaksanakan atas mereka.

Negara Indonesia merupakan negara yang cukup menjunjung tinggi kebebasan pribadi rakyatnya. Terlebih lagi di era globalisasi ini yang didukung oleh teknologi yang semakin canggih. Masyarakat mulai berani untuk menyampaikan pendapatnya melalui media sosial. Hal ini menandakan bahwa adanya kebebasan pada masyarakatnya.

Banyak sekali jenis kebebasan pribadi, lalu bagaimana respon negara Indonesia terhadap kebebasan pribadi dalam aspek kesetaraan gender?

Sejatinya, kesetaraan gender sudah tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa adanya pengakuan terhadap kesamaan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara tanpa memandang gender. Dapat dilihat bahwa prinsip tersebut menghapuskan diskriminasi. Namun, di negara Indonesia masih terdapat isu-isu mengenai kesetaraan gender yang tidak ada habisnya dan masih diperbincangkan di berbagai ranah.

Diskriminasi terhadap gender masih terdapat dalam aspek kehidupan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan yang cukup pesat dalam kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan dalam kesetaraan gender masih memiliki sifat dan tingkat diskriminasi yang bervariasi. Seperti pandangan mengenai laki-laki itu kuat, sedangkan wanita itu lemah. Wanita sering dianggap lemah sehingga mendapatkan diskriminasi. Bahkan, perbedaan gender seringkali digunakan dalam pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dimana laki-laki bertugas untuk mencari uang dan wanita bertugas untuk melakukan pekerjaan rumah dan mengurus anak. Padahal, peran perempuan dan laki-laki di rumah bisa saling bekerja sama serta bisa tukar menukar dalam mengurus perkara rumah tangga.

Adapun pandangan mengenai laki-laki yang dituntut untuk selalu kuat. Laki-laki dituntut untuk tidak boleh menangis dan harus bisa berkelahi. Pandangan seperti ini sebenarnya dilahirkan dari pemikiran patriarki. Pemikiran ini tidak hanya merugikan perempuan, namun juga merugikan laki-laki dimana laki-laki dituntut untuk menjadi manusia yang kuat, tidak boleh menangis dan harus selalu menjadi dominan. Padahal kenyataannya, laki-laki juga manusia yang juga mempunyai perasaan. Beberapa pandangan yang telah penulis dapati mengenai laki-laki adalah laki-laki dianggap kurang 'laki' apabila bekerja di tempat yang mayoritas perempuan, sedangkan pada perempuan justru dipandang sebagai perempuan yang tangguh apabila bekerja di tempat yang mayoritas laki-laki. Pandangan seperti ini tidak masuk dalam kesetaraan melainkan kesenjangan. Kesetaraan gender justru menekankan bahwa semua orang berhak memilih pekerjaan di bidang apapun, terlepas dari gendernya.

Kurangnya kesadaran atas kesetaraan gender menyebabkan lambatnya perkembangan pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kesetaraan sehingga menyebabkan kesenjangan terhadap perempuan dan laki-laki baik di bidang pendidikan, sosial, politik, dan ekonomi. Padahal, pentingnya kesadaran atas kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang. Dengan demikian, masyarakat akan merasakan kebebasan dan tidak takut untuk melakukan kegiatan yang mereka sukai sehingga masyarakat akan merasa berani untuk mengembangkan bakat dalam diri mereka. Pandangan yang baik mengenai kebebasan pribadi masyarakat terhadap kesetaraan gender merupakan bagian utama untuk memberdayakan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup mereka sesuai jalannya masing-masing. Negara yang demokratis adalah negara yang memikirkan hak kebebasan warganya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun