Mohon tunggu...
ALYAA DWIKURNIASUNRE
ALYAA DWIKURNIASUNRE Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa & barista

be happy!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Mudik Lebaran 2021 dalam Pandangan Mahasiswa Rantau

29 April 2021   18:56 Diperbarui: 29 April 2021   19:03 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada awal April, berita tentang larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah tersebar keseluruh kalangan hingga kalangan mahasiswa. Kebijakan dari Kementerian Perhubungan yang disampaikan melalui peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 Hijriyah. Lalu diperkuat dengan penjelasan dari Presiden RI Joko Widodo.

Ditambah lagi dengan keluarnya surat edaran baru dari Satgas Covid-19, dan diperlakukan mulai tanggal 22 April 2021. Surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengenai peniadaan mudik hari raya Idul Fritri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah, melalui surat edaran nomor 13 tahun 2021.

Hampir sama seperti tahun lalu, mudik lebaran dilarang oleh pemerintah. Mungkin karena evalusai tahun lalu, larangan mudik di tahun ini menjadi lebih ketat. Penjagaan juga ketentuannya yang lebih ketat, seperti tes acak pada perjalanan darat umum ataupun pribadi. Dimana semua masyarakat diharuskan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau test GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Ketentuan wajib mengisi e-HAC Indonesia bagi pengguna transportasi udara, darat dan laut, namun bagi pengguna transportasi Darat umum maupun pribadi tidak di wajibkan untuk mengisi e-HAC.

Banyak negara juga melakukan hal yang sama seperti pemerintahan di Indonesia. Kebijakan ini dilakukan agar dapat menekan pertumbuhan angka kematian akibat virus Covid-19 ini. Melonjaknya angka pasien Covid-19 di beberapa bulan terakhir ini menciptakan keresahan di Indonesia, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan ini di waktu ramadan, karena mengetahui tradisi mudik lebaran di Indonesia yang sangat kental dapat menambah lonjakan angka pasien Covid-19.

Peraturan dari pemerintah ini berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia, dan tiap daerah memiliki kewajiban untuk menaati peraturan tersebut serta hak untuk menambah atau membuat kebijakan tersendiri di wilayah daerah tersebut. Seluruh rakyat di Indonesia berkewajiban utuk menaati peraturan tersebut, terutama bagi pekerja atau mahasiswa yang merantau.

Kegelisahan mulai muncul pada mereka yang mengadu nasib di kota orang. Tuntutan pekerjaan yang mendesak karna ramainya bulan ramadan, juga kerinduan yang sudah terbendung lama kepada keluarga di kampung halaman, namun kewajiban sebagai warga negara yang baik juga harus dilakukan.

Keresahan yang dirasakan mahasiswa, yang masih di daerah rantauan. Dimana mereka masih memiliki kesibukan yang penting di sana pada masa bulan suci Ramadan ini. Keinginan mereka untuk pulang ke kampung halaman yang sangat besar karena kerinduan dengan keluarga dan orang tua yang juga merindukan mereka, namun larangan mudik dari pemerintah yang membuat mereka bimbang. Waktu yang singkat pekerjaan juga kerinduan keluarga, jika menggunakan kendaraan pribadi pun ada larangan dari tiap kota yang berbeda-beda yang terkadang menjaga wilayah perbatasan kota atau daerah. Itulah alasan kegelisahan yang dirasakan oleh mahasiswa yang merantau pada Lebaran tahun ini di masa pandemic saat ini.

Kesempatan yang besar dapat kita lihat untuk menjawab kegelisahan dari para perantau terutama bagi mahasiswa yang merantau. Tetap menjaga Kesehatan tubuh agar terhindar dari Covid-19 adalah kunci utama bagi mereka yang ingin melepas kerinduan pada keluarga di kampung halaman. Jika masih rantauan satu pulau mereka dapat melakukan perjalanan melalui transportasi darat dalam jangka waktu yang masih memungkinkan untuk melakukan perjalanan. 

Para perantau yang berada di luar pulau mereka dapat melakukan perjalanan dengan tetap menjaga Kesehatan agar tidak terkena Covid-19 dan dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara atau laut dengan mengikuti kebijakan yang telah dibuat pemerintah. Mengikuti anjuran pemerintah dapat membantu kita untuk menjaga orang tua serta sanak saudara di kampung halaman dari paparan virus yang berbahaya ini.

             

             

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun