Mohon tunggu...
Alya Mazziyatul
Alya Mazziyatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

another dreamer

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lonjakan Kejahatan Siber di Indonesia

2 Januari 2022   00:00 Diperbarui: 2 Januari 2022   00:09 1372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita saat ini hidup di era digital dimana kita bisa mengakses informasi dengan cepat dan juga mudah serta dapat melakukan interaksi dengan jutaan orang dari berbagai belahan dunia tanpa terhalang jarak melalui ruang siber (dunia maya). Apalagi di masa pandemi saat ini mengharuskan kita untuk melakukan semua aktivitas secara online dari rumah untuk mencegah penularan virus Covid-19. Mulai dari sekolah online, meeting online, belanja online dan lain sebagainya. Sehingga intensitas penggunaan sosial media dan situs online di masa pandemi ini meningkat tajam. Hal inilah yang perlu diwaspadai karena banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan kejahatan siber. Bahkan data dari Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat bahwa ada kurang lebih 937 kasus kejahatan siber yang terjadi sepanjang April 2020 hingga Juni 2021.

Salah satu bentuk kasus kejahatan siber ini adalah peretasan data dan informasi pribadi seorang mahasiswi berinisial Y. Kejadian ini berawal saat Y tidak sengaja menekan salah satu link di aplikasi Telegram yang mengarahkannya menuju ke sebuah web mencurigakan. Dalam web tersebut, Y diminta untuk mengisi data mengenai informasi pribadinya. Namun, Y tidak mengindahkannya dan memutuskan untuk tidak mengisi apa yang tertera di dalam web tersebut. Meskipun Y mengindahkan permintaan pengisian data didalam web tersebut, sayangnya jejak digital Y masih berhasil terekam oleh hacker pemilik website tersebut. Sehingga tidak lama setelah itu, banyak sekali bermunculan nomor misterius yang mulai memberikan teror kepada teman-teman Y dengan mengatasnamakan Y. Tak berhenti sampai disitu, ternyata semua data pribadi, data keluarga, alamat rumah, kamera handphone bahkan rekening Y pun berhasil diretas dan diketahui oleh sang hacker yang berkemungkinan merupakan pemilik web misterius yang sempat dikunjungi oleh Y.

Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime menurut Arifin (dalam Sagala et al, 2021: 92) adalah setiap tindakan atau perbuatan yang melanggar atau melawan hukum, etika atau tanpa kewenangan yang menyangkut pemrosesan data/atau pengiriman data. Umumnya perbuatan tersebut dilakukan dengan melalui perangkat digital dalam suatu dunia maya. Singkatnya, Cyber Crime ini adalah sebuah tindakan kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer untuk menyerang data atau informasi pribadi korban. Cyber Crime ini juga memiliki sifat yang “tidak terlihat” baik korban atau pelaku. Selain itu, modus yang dilakukan oleh pelaku Cyber Crime saat ini juga sangat beragam dan targetnya tidak memandang bulu.

Ada banyak jenis kejahatan Cyber Crime menurut Ari Julianto (dalam Sagala et al, 2021: 92-93) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk, yaitu;

  • Unauthorized Access to Computer System and Sewis, kejahatan ini dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Motifnya bisa bermacam-macam antara lain adalah sabotase, pencurian data dan lain-lain. Sebagai contoh adalah website milik Pemerintah RI dirusak oleh hacker.131.
  • Illegal Contens, kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh yang termasuk kejahatan jenis ini adalah pornografi, pemuatan berita bohong, agitasi termasuk juga delik politik dapat dimasukkan dalam kategori ini bila menggunakan media ruang internet.
  • Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless dokumen melalui internet.
  • Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network sistem) pihak sasaran.
  • Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atrau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyisipkan suatu virus komputer atau program tertentu sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki pelaku. Kejahatan ini juga biasa disebut dengan cyber terrorism.
  • Offence Against Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap hak cipta yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, menuru tampilan situs web tertentu.
  • Infringements of Privacy, kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan secara terkomputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materiil dan immaterial, seperti nomor pin ATM.

Banyaknya jenis kejahatan siber tentu membuat kita harus lebih waspada dan juga berhati-hati sebab kejahatan siber ini adalah kejahatan yang sangat merugikan dan dapat terjadi kapan saja. Ada beberapa langkah yang dapat kita lakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kejahatan siber, diantaranya adalah a) memberikan informasi tentang bahaya Cyber Crime kepada pengguna internet, b) mengunduh AntiVirus, pastikan anda mengunduh AntiVirus di tempat yang aman dan terpercaya, c) menanamkan sikap untuk selalu waspada, d) selalu memperbaharui kata sandi akun email dan sosial mediamu, e) jangan menggunakan aplikasi bajakan, dan f) hindari menyebarkan data pribadi di sosial media. Namun, jika anda menjadi korban dari kejahatan siber maka segera laporkan kepada pihak berwajib atau bisa juga melaporkan ke website patrolisiber.id. Hukum yang mengatur tentang kejahatan siber terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27-29. Sedangkan hukuman pidana bagi pelaku Cyber Crime diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 45.

Kita sebagai warga cerdas digital harus lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya. Selain itu, manfaatkanlah internet untuk hal-hal yang positif dan tidak merugikan orang lain. Mari kita lindungi dan jaga privasi kita agar jangan sampai jatuh lebih banyak lagi korban dari kejahatan siber.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun