Mohon tunggu...
Alwy
Alwy Mohon Tunggu... Lainnya - Insha Allah sholeh

Semoga sehat sehat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Dampak Omnibus Law Terhadap Publik dan Politisi

21 Desember 2020   23:54 Diperbarui: 21 Desember 2020   23:56 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beserta pemerintah lainnya untuk memutuskan pengesahan dari RUU Omnibus Law menjadi UU Omnibus Law sangat memunculkan dinamika di negara Indonesia. Karena didalam UU ini memuat pasal-pasal yang bisa dikatakan kontroversial. Pasal-pasal ini memuat pembahasan yang menimbulkan pro dan kontra di masyrakat, baik itu dari pemerintah maupun khalayak public diantaranya terdiri dari buruh, aktivis lingkungan, masyarakat adat, kalangan kampus dan kelompok yang terdampak langsung. Bahkan dari sebelum disahkan sampai saat ini telah disahkannya UU ini, sudah tak terhitung lagi berapa kali banyak masa dari berbagai gabungan elemen yang melakukan tuntutan kepada pemerintah seperti untuk menunda, membatalkan, bahkan mencabut UU yang telah disahkan itu.

Dikarenakan kondisi ekonomi Indonesia yang buruk akibat dari pandemi, pemerintah berupaya keras dalam mengembalikan dan menaikkan perekonomian Indonesia. Salah satu upayanya yaitu dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diharapkan nantinya akan memicu pertumbuhan ekonomi agar terhindar dari resesi ekonomi. Dengan mempermudah investasi ini pemerintah berpandangan bahwa akan bisa membantu penurunan ekonomi yang terjadi. Hadirnya investasi diharapkan membuka peluang terciptanya lapangan kerja baru terutama untuk mengatasi banyaknya buruh atau karyawan yang di PHK oleh perusahaan pada masa pandemic ini. Harapan kedepan masyarakat bisa kembali memiliki pendapatan yang selanjutnya bisa dibelanjakan dan membuat roda ekonomi kembali bergerak dan negara Indonesia selamat dari ancaman resesi ekonomi. Baik itu dari pemerintah baik dari khalayak public yang pro akan UU ini, secara umum mereka beranggapan dengan adanya UU ini akan mampu mengembalikan serta menumbuhkan perekonomian Indonesia akibat pandemic.

Tentunya akan ada banyak sekali dampak terhadap politisi diantaranya adalah mengingat anggota DPR yang kebanyakan berlatarbelakang pengusaha tentunya akan memudahkan akses mereka untuk melakukan bisnis di negara ini. Berdasarkan Penelitian Marepus Corner bertajuk "Peta Pebisnis di Parlemen: Potret Oligarki di Indonesia" menemukan, sebanyak 55% anggota DPR merupakan pengusaha yang tersebar di berbagai sector (Athika Rahma, Liputan6, 09/Oktober/2020). Beranjak dari contoh penelitian atas persentase tersebut, maka tidak menutup kemungkinan UU Omnibus Law ini menjadi salah satu siasat mereka untuk keuntungan akan kepentingan pribadi bisnisnya.

Menurut saya dari proses pembuatan sampai dengan pengesahan UU ini juga bisa menciptakan panggung terhadap para politisi. Mengapa begitu karena saya berlandaskan contoh kasus pada saat pembahasan final UU Omnibus Law terdapat beberapa fraksi yang setuju dan beberapa fraksi yang tidak setuju. Bahkan didalam sidang pun terdapat salah satu fraksi yang walk out karena tidak setuju dengan UU tersebut. Fraksi tersebut bisa jadi akan mendapatkan elektabilitas nantinya, yang dimana hal ini terjadi karena sangat memungkinkan sekali membuat public beranggapan bahwa mendukung barisan-barisan yang kontra akan UU itu. Banyaknya elemen-elemen dari masyarakat yang menolak UU ini akan menjadi modal mereka untuk prospek politik selanjutnya agar bisa mendapatkan kepercayaan serta kedudukan di masa yang akan datang.

Selanjutnya, secara umum publik dalam hal ini masyarakat yang kontra akan UU ini beranggapan bahwa kehadirannya bukan untuk kepentingan rakyat melainkan kepentingan investasi yang berpihak kepada oligarki. Mereka beranggapan bahwa UU Omnibus Law cenderung lebih banyak memuat pasal yang dimana tidak memihak kepada kepentingan dari masyarakat, melainkan condong kepada menguntungkan segelintir pengusaha, memperkuat posisi dan status kedudukan oligarki. Akibatnya khalayak public yang dimana terjaring dari berbagai elemen tentunya sangat menolak, dikarenakan mereka menganggap dengan kehadiran UU ini malah bukan untuk mensejahterahkan rakyat melainkan untuk menyengsarakan rakyat. Khalayak Publik yang terdiri dari buruh, aktivis lingkungan, masyarakat adat, kalangan kampus dan kelompok yang terdampak langsung merupakan orang-orang yang paling keras menyuarakan agar UU ini tidak disahkan di negara Indonesia.

Jika dikaitkan dengan politik informasi yang dimana berhubungan dengan keterbukaan informasi public. Dalam proses pembuatan, pembahasan hingga pengesahan sangat minim sekali informasi UU Omnibus Law ini disampaikan kepada public. Dengan kata lain pemerintah terkait UU ini sangat tertutup sekali dalam prosesnya. Oleh karena itu hal ini juga menjadi salah satu tuntutan dari masyarakat yang melakukan aksi menolak UU Omnibus Law. Bahwa tidak seharusnya dalam negara demokrasi ini dalam pembuatan kebijakannya minim informasi dan komunikasi kepada publik. Menurut saya, memang benar jika suatu kebijakan itu tidak akan mungkin bisa menyenangkan semua pihak. Akan tetapi bagaimana seharusnya mencari jalan keluar agar suatu kebijakan itu tercipta dengan tidak adanya pihak yang dirugikan, dalam hal ini meminimalisir segala kekurangan agar kebijakan tersebut efektif. Oleh karena itu sangat penting sekali bagi pemerintah untuk melakukan komunikasi kepada public dari berbagai elemen dan juga mempertimbangkan segala saran dan masukan yang diberikan agar terciptanya suatu kebijakan hukum yang efektif dan menghidari kecenderungan memihak kepada pihak tertentu apalagi kepentingan pribadi, yang nantinya akan mengabaikan kepentingan masyarakat umum. Namun, akan sangat sulit sekali bahkan bisa dikatakan mustahil untuk hal ini bisa terjadi. Mengingat negara demokrasi ini yang cenderung dikuasai oleh oligarki serta pemerintahannya yang banyak di isi oleh para pebisnis, maka kebijakan yang diciptakan nantinya pun akan selalu terakomidir oleh para oligarki dan pebisnis tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun