Mohon tunggu...
Alwi Zaky
Alwi Zaky Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka membaca buku novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Sejarah Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional di Indonesia?

22 Maret 2023   02:36 Diperbarui: 22 Maret 2023   02:49 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Abdur Rohman Alwi Zaky
NIM  : 182111225
Kelas : HES 6A
Dosen: Muhammad Julijanto, S.Ag,. M.Ag.

Jelaskan pengertian Asuransi Syariah, Sejarah Asuransi Syariah dan Jenis-jenis Asuransi?
Pengertian

Asuransi syariah yaitu upaya untuk  melindungi dan saling membantu (gotong-royong) di antara para pemegang polis (peserta), yang dicapai melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru, yang memberikan model pendapatan untuk menutupi risiko atau akibat tertentu melalui kontrak (akad) yang sesuai dengan prinsip syariah islam.


Sejarah
Perkembangan asuransi modern di Indonesia dimulai dengan semakin banyaknya perusahaan asuransi yang berdiri di awal tahun 1980-an. Beberapa diantaranya seperti AIA Financial, Allianz, Avrist AXA Mandiri, CIGNA, Prudential, dan Asuransi Sinar Mas hadir dan menawarkan berbagai macam produk perlindungan dan bahkan investasi. Hal ini semakin menambah alternative pilihan bagi masyarakat untuk medapatkan perlindungan terhadap resiko seperti yang diharapkan. 

Di sisi lain pemerintah juga semakin tanggap dengan kebutuhan masyarakat akan perlindungan sehingga mulai tahun 2014 ini lahir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai gabungan fungsi dan peran dari Jamsostek dan Askes pada periode sebelumnya.

Jenis Asuransi 

-Asuransi Kesehatan
-Asuransi Pendidikan
-Asuransi Investasi
-Asuransi Kendaraan
-Asuransi Kecelakaan
-Asuransi Korporasi
-Asuransi Hari Tua

penjelasan asas-asas Asuransi Syariah dan bagaimana aplikasinya dalam kehidupan?


Asas Konsensual : Suatu perjanjian didasarkan atas suatu perjanjian, karena para pihak yang mengadakan perjanjian dalam sistem hukum perjanjian Indonesia telah mencapai kata sepakat. Dasar persetujuan terkandung dalam pasal 1320 ayat 1KUH Perdata.
Asas Kebebasan Berkontrak : Kebebasan berkontrak berarti kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak, kebebasan untuk membuat dan tidak membuat kontrak, kebebasan para pihak untuk memutuskan isi dan janji mereka, dan kebebasan untuk memilih objek kontrak. Alasan kebebasan berkontrak tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
Asas Kekuatan Mengikat : Asas pengikatan adalah asas bahwa suatu kontrak hanya mengikat pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian dan hanya mengikat secara internal. Asas pengikatan disebut juga asas pacta sunt servanda dan itu tertuang dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
Asas Itikad Baik : Asas itikad baik merupakan asas yang wajib dipergunakan dalam suatu perjanjian, karena terkandung dalam pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata. kesepakatan tersebut sesuai dengan asas kepatutan dan kejujuran para pihak.
Asas Kepercayaan : Asas kepercayaan adalah asas yang meyakinkan satu pihak dengan pihak lain sehingga seseorang mengadakan kontrak dengan pihak lain menciptakan kepercayaan.

 perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional?
Asuransi Syariah
-Premi yang disetor milik tertanggung kecuali yang dihibahkan.
-Perusahaan Asuransi hanya dapat menginvestasikan premi terhadap usaha usaha yang dibolehkan syara.
-Perusahaan asuransi sebagai mudharib, wakil sehingga keuntungan yang diperoleh dari investasi premi dibagi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi sesuai kesepakatan.
-Tertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati berhak memperoleh jumlah yang disetor ke perusahaan asuransi. Kecuali yang dihibahkan.
-Tidak mengandung gharar, maysir, dan riba


Asuransi Konvensional
-Akadnya adalah transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi).
-Premi yang disetor tertanggung menjadi milik penanggung.
-Perusahaan asuransi (penanggung) dapat menginvenstasikan premi yang disetor secara bebas.
-Perusahaan asuransi mejadi pemilik premi sehingga semua keuntungan dari premi yang diinvestasikan menjadi milik perusahaan asuransi.
-Tertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati hanya berhak memperoleh jumlah yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.
-Mengandung gharar, maysir, dan riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun