Mohon tunggu...
Alwi Putra
Alwi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alwi

Mahasiswa Komunikasi 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekam Aksi Pungli Aparat, Menguak Kebenaran atau Pencemaran Nama Baik

22 Juni 2021   09:47 Diperbarui: 22 Juni 2021   10:30 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Benni dan Joniar mengitari Jalanan belakang Samsat Medan Jalan Putri hijau, dimana ada puluhan mobil terparkir disana. Mereka mendatangi tempat tersebut setelah mendapat informasi bahwa ada beberapa kendaraan roda empat milik aparat justru tidak tertip membayar pajak. Mereka pun tertarik mendengar info tersebut, lalu mereka menggunakan aplikasi e-samsat untuk mengecek nomor plat mobil secara acak. Mereka menemukan ada beberapa mobil yang bermasalah dalam hal pembayaran pajak dan diduga bodong karena tidak terdaftar di dalam database e-samsat.

Akibat dari video yang mereka rekam itu mereka dilaporkan oleh salah satu aparat atas dasar UU. ITE. Aparat tersebut merasa tercemarkan nama baiknya dikarenakan salah satu mobil yang ada di dalam video merupakan mobil milik putranya. Dalam video tersebut terkesan  bahwa mobil milik putranya itu turut menunggak  pajak. 

Benni dan Johar dijerat dengan pasal 45 ayat 3 dari UU Republik Indonesia Nomor 11tahun 2008 tentang ITE dalam  dakwaan alternatif kedua.  Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Benni merasa kejadian tersebut direkayasa. 

Dirinya terbukti bersalah dikarenakan adanya kata “ nunggak” yang terucap di dalam video tersebut. Kata nunggak itu sebenarnya diucapkan oleh rekannya bukan dari ucapan Benni tetapi ia dituduh mengucapkan kata nunggak. Hal tersebut sudah disampaikan oleh Benni di persidangan. Namun, setelah mengikuti belasan persidangan dan terus meminta untuk diputarkan video aslinya, hal tersebut tidak diizinkan oleh majelis hakim.

Tidak berhenti di situ saja, selama mendekam di penjara Benni juga masih mengalami Tindakan intimidasi dari aparat dan napi. Dari sebelum dirinya masuk penjara, sudah ada oknum yang menitipkan bahwa akan ada youtuber (dirinya) yang masuk ke penjara jadi jangan dikasih enak. Oknum tersebut meminta napi untuk menyuruh Benni tidur di WC. Dirinya juga mengaku diperas, untuk tidur di penjara saja Benni harus mau membayar uang sebesar 12 juta rupiah. 

Jika keluarganya tidak mau membayar maka dirinya akan disiksa hingga terluka. Saat Benni mengharapkan adanya petugas yang akan melakukan visum, ia menemukan kenyataan bahwa petugas tersebut serta keluarganya dilarang untuk menemui dirinya. Pada 16 April 2021 Benni telah keluar dari penjara setelah mendapatkan keringanan masa tahanan. Namun, kejadian yang telah dialaminya membuatnya enggan trauma dan enggan merekam aksi pungli.

Kejadian yang dialami oleh Benni ini mungkin hanya sedikit contoh yang bisa muncul ke permukaan. Mungkin masih ada Benni-Benni yang lain yang tidak punya kesempatan untuk membicarakan pengalamannya kepada public. Sungguh miris rasanya, dimana kejadian ini mencederai kebebasan berekspresi warga sipil yang juga sebenarnya dilindungi di dalam Undang-Undang. 

Dalam konstitusi nasional kebebasan berekspresi diatur di dalam pasal 28 E ayat(3) dan pasal 28F UUD 1945. Hal ini sering terjadi pada beberapa warga yang kritis, terutama dipicu oleh penggunaan beberapa pasal dalam UU ITE. Pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE membuatnya dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Maka perlu adanya peninjauan Kembali agar kasus Benni tidak terjadi lagi. Sebagai masyarakat kita juga harus sadar hukum dan meningkatkan literasi hukum. Agar kita dapat hidup tertib, damai, dan juga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun