Mohon tunggu...
Alwi Amanda
Alwi Amanda Mohon Tunggu... Administrasi - Pelajar

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbuatan Koruptif Mahasiswa dalam Proses Perkuliahan Daring

28 Januari 2021   07:00 Diperbarui: 28 Januari 2021   07:32 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Andi Muharamen, Alwi Amanda Sembiring, Rut Madia Harefa, Randy BLP Marpaung, Grace Renita P. Sibuea, Nelda Saparianti.   

Mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Corona Virus Disease 2019 atau yang kerap disebut Covid-19,  tengah menjadi ancaman bagi dunia. Virus yang mengganggu sistem pernapasan manusia ini sangat mudah untuk berpindah tempat dari satu insan ke insan lainnya. Tak mengenal usia, tak mengenal pekerjaan, tak mengenal penyakit lain, virus korona dapat menjangkiti siapapun, bahkan orang yang terlihat sehat pun, tak dihiraukan oleh virus ini.

Tak terkecuali Indonesia. Virus korona mulai menyapa Ibu Pertiwi sejak 2 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Indonesia sudah menjadi salah satu negara yang warganya positif terkena virus korona.

Kian hari kian merebak. Hal tersebutlah yang membuat pemerintah negeri ini mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial untuk mengurangi persebaran virus korona di Indonesia. Terhitung sejak tanggal 23 Maret 2020, banyak sekolah, kampus, tempat ibadah, bahkan para pekerja yang mengeluarkan kebijakan untuk bekerja atau belajar dari rumah.

          Pengertian Kuliah Online atau sistem perkuliahan berbasis daring, kuliah online disebut juga e-Learning atau Online Course adalah proses perkuliahan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, dalam hal ini internet. Dalam perkuliahan online atau kuliah non tatap muka ini, mahasiswa tidak dituntut rutin datang ke kampus. Kuliah Online juga merupakan salah satu sarana pembelajaran interaktif. Dosen dan mahasiswa dapat berkomunikasi dengan menggunakan media internet. Dosen dapat memberikan materi kuliah, baik berupa file, video, maupun tulisan (teks). Dengan kuliah online, seorang dosen juga bisa mengajar di beberapa tempat secara bersamaan.

          Mahasiswa bisa mendapatkan materi perkuliahan berupa file atau bacaan dari dosen yang bersangkutan, mengirimkan pertanyaan kepada dosen mata kuliah tersebut, mengirimkan kontak pada mahasiswa lain, melihat informasi dari dosen yang bersangkutan, dan melakukan ujian pada waktu yang telah ditetapkan.

          Kuliah Online berisi Konten Terbuka (Open Content), yaitu materi belajar dapat digunakan bersama-sama. Kuliah Online juga bisa menjadi Pembelajaran Mobile (Mobile Learning). Mahasiswa dapat mengikuti kuliah di mana saja dan kapan saja, selama mereka memiliki koneksi Internet. Beberapa materi kuliah bahkan dapat di akses walaupun tidak ada koneksi internet.

          Perilaku koruptif adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sikap, tindakan, dan pengetahuan seseorang yang menjebakkan dirinya pada kegiatan korupsi. Dalam peraturan perundang-undangan memang tidak ada rumusan mengenai apa itu perilaku koruptif. Namun perilaku sehari-hari yang merugikan orang lain termasuk kedalamnya. Misalnya, plagiarisme, berbohong, perbuatan curang,memanipulasi absen,memberi uang pelican dalam hal pelayanan publik seperti KTP dan SIM.gratifikasi, dan tidak tepat waktu.

          Demikian juga hal nya dalam proses perkuliahan secara online yang dilakukan pada saat ini yang disebabkan oleh masih maraknya kasus penyebaran Covid-19. Namun, ternyata masih ada beberapa mahasiswa yang melakukan tindakan koruptif. Seringkali perilaku koruptif dianggap sebagai hal yang wajar untuk dilakukan dan telah membudaya dalam diri mahasiswa. Korupsi bukanlah budaya, karena budaya adalah nilai budi baik yang sudah tertanam. Perilaku koruptif dapat menjadi tombak awal lahirnya pelaku-pelaku perbuatan korupsi.

          Jika perilaku-perilaku ini terus dimaklumi dan dibiarkan menjamur dalam kehidupan sehari-hari mahasiswa maka sikap korupsi akan tertanam di dalam pribadi mahasiswa, dan tidak menutup kemungkinan mahasiswa akan terbiasa dan akan melakukan tindakan korupsi yang lebih besar yang dapat merugikan banyak orang atau banyak pihak.

           Padahal, mahasiswa mempunyai tugas besar dalam menyuarakan sikap antikorupsi sembari menerapkannya di dalam dirinya sendiri, yaitu nilai-nilai luhur Pancasila dan budi pekerti agar perilaku koruptif tersebut dapat dihapuskan di dalam kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun