Mohon tunggu...
Nur Cahyo
Nur Cahyo Mohon Tunggu... Konsultan - HRD Koplak

Curhat HRD Koplak

Selanjutnya

Tutup

Humor Artikel Utama

Misteri Terbesar Abad Ini, "Bayarin Dulu Ya, Nanti Aku Ganti"

27 Juli 2018   23:37 Diperbarui: 29 Juli 2018   03:53 4998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: wikihow.com)

Jeng ... Jeng ....

Yaela masak gara-gara utang pecel ayam sampai arwah kamu gentayangan... gak keren bener... 

Dalam ajaran agama papun pasti disebutkan bahwa hutang itu dibawa sampai mati, kecuali orang yang dihutangi itu mengikhlaskan hutang tersebut dan menganggapnya lunas. Kalau dianggap lunas. Kalau nggak ? Sudah berapa lama anda hidup? sudah berapa kali pula anda pernah mengucapkan kata-kata horor tadi dan nggak ditepati.

"Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya". (HR. Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2387)

Wuidih ternyata nggak main-main ya efek kata-kata horor yang mungkin pernah kita ucapkan dan nggak kita tepati. Hutang untuk konsumtif memang nikmat sesaat, tapi nggak enak di belakang hari. Bikin image diri kita yang sudah kita bangun susah payah jadi hancur lebur.

Kalaupun kita terpaksa meminjam uang kepada teman atau saudara kita, ayo segera dilunasin, jangan ditunda. Jangan biasakan juga terlalu gampang mengucapkan kata-kata horor "Bayarin dulu ya, ntar gue ganti" Kalau memang anda nggak punya uang ya jangan maksa beli sesuatu dengan uang teman anda.

Namun, Misteri Abad ini belum terjawab kawan. Kapankah akan dibayar ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun