Mohon tunggu...
Alvitasari Wahyuningrum
Alvitasari Wahyuningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Suka membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

4 Desember 2022   21:54 Diperbarui: 4 Desember 2022   22:51 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Alvitasari Wahyuningrum

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya, Penulis Muhammad Julijanto, 11 halaman.

Didalam data pernikahan dini, pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh pernikahan dini dari wilayah lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011 terbilang tinggi angka pernikahan dini tersebut. Selama 2011 tercatat ada 40 pernikahan yang dengan menggunakan persyaratan yang dilengkapi dengan dispensasi. 

Adapun dampak dari pernikahan dini yakni sangat rentan terjadi perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pernikahan dini juga disebut pernikahan dispensasi yang hanya menjadi upaya terhindar dari jeratan hukum. Bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan dini adalah upaya untuk menutupi aib keluarga. Banyak terjadi di anak-anak sekolah Sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA). Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah.

Pernikahan dini mempunyai batasan minimal usia perempuan 16 tahun sudah tidak relevan. Namun, didalam Undang-undang Perlindungan Anak menetapkan 18 tahun dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia menikah pertama bagi perempuan 21 tahun. Secara medis pernikahan anak di bawah umur memang sangat berisiko untuk perempuan. Terdapat beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan terlalu muda ialah kejadian pendarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia. 

Pernikahan dini dapat mempengaruhi terjadinya perceraian, kurang ideal untuk melangsungkan perkawinan dengan usia yang masih rendah, pendidikan yang masih rendah, kualitas masih rendah, karena pendidikan rendah, pernikahan dini, usia belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga, mentalitas yang sangat rendah, sehingga sangat rentan terhadap terjadinya perceraian. 

Problematika hukum dalam pernikahan dini diatur pada Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 yakni Pernikahan adalah satu-satunya sarana untuk menciptakan keluarga dan keturunan. Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Pernikahan merupakan aqad yang mitsaqon ghalidhan, ikatan yang sangat kuat dan kokoh yang menghalalkan perbuatan yang haram menjadi perbuatan yang penuh rahmat dan bernilai ibadah dengan dijalankan mu'asyarah bil ma'ruf, yang saling asah asih dan asuh antara mempelai laki-laki dan perempuan membangun keluarga yang sakinah. 

Terdapat pula fungsi dari pernikahan yakni Agar kehidupan rumah tangga bernilai ibadah, Supaya dapat menyalurkan hawa nafsu dengan baik dan mulai serta diridhai Allah, Supaya mendapat keturunan anak saleh dan salehah, Supaya dapat membina hidup dan kehidupan yang teratur, rukun, damai, tenang, sentausa dan bahagia, Supaya dapat menghiasi rumah tangga dengan penuh cinta kasih dan kasih sayang saling mencintai dalam arti yang sebenarnya, Supaya dapat menjaga kehormatan diri serta imannya menjadi sempurna, Supaya kehidupan menjadi bermakna, dunia menjadi tenteram, kejahatan seksual dan akibatnya dapat dihindarkan, Pernikahan sebagai sarana menciptakan masyarakat yang utama. Sebagai sarana mencapai kesehatan jasmani dan rohani dan menghindarkan diri dari bahaya yang mengancam.

Pada pernikahan dini seharusnya tidak dianjurkan untuk anak-anak yang usianya masih kurang dewasa atau matang. Karena jika pernikahan dini masih banyak peminatnya di masyarakat maka akan menimbulkan resiko pada pertumbuhan perempuan khususnya dan memberikan dampak yang tidak baik di dalam kesehatan tentunya, sehingga di dalam pernikahan dini belum cukup matang dalam mempersiapkan atau melaksanakan apa itu sebuah pernikahan di dalam rumah tangga tersebut. 

Perkembangan pernikahan dini saat ini masih marak dan semakin meningkat di masyarakat. Sehingga masih terdapat kekurangan pemahaman tentang apa itu sebuah pernikahan. Masyarakat menganggap jika melakukan pernikahan dini atau muda itu jalan yang terbaik untuk kedepannya, namun kebaliknya bisa terjadi problematika di pernikahan dini tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun