Mohon tunggu...
alvin yesaya
alvin yesaya Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Kemaritiman, pendidikan, dan literatur. Coastal Engineer

Pengamat Kemaritiman, pendidikan, dan literatur. Coastal Engineer. Jalasveva Jayamahe

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Cara Klaim Asuransi BPJS Kesehatan untuk Kecelakaan Lalu Lintas

2 Desember 2016   17:40 Diperbarui: 2 Desember 2016   17:57 6670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/

Kecelakaan merupakan salah satu musibah yang sering terjadi di negara berkembang khususnya di Indonesia. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia sepanjang 2015 sedikit turun dari 2014. Meski begitu jumlahnya masih tergolong tinggi. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan hampir 27.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, mayoritas korban adalah pengendara sepeda motor dengan usia produktif (Solopos.com, Minggu 10 April 2016). Hal utama yang menyebabkannya adalah ketidakdisplinan pengendara untuk taat kepada rambu-rambu lalu lintas.

Oleh karena itu pentingnya untuk menggunakan asuransi kesehatan yang dapat mengcover apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan lalu lintas, seperti yang saya alami 2 minggu lalu. Kecelakaan terjadi karena ada motor masuk berlawanan arah di fly over cileungsi yang menyebabkan mobil menabrak motor tersebut dan saya menabrak mobil karena berada di belakang mobil tanpa sempat mengerem. Alhasil muka saya mengenai mobil tersebut yang mengakibatkan tulang hidung saya retak.

Asuransi yang saya gunakan adalah BPJS kesehatan yang tidak pernah saya gunakan selama 2 tahun sejak pembuatannya. Meskpun begitu, keluarga saya tetap membayar iuran untuk setiap bulannya secara rutin dan besar bayaran tergantung dari kelas rawat inap yang didaftarkan. Saya menggunakan kelas 2.

Langkah-langkah untuk menggunakan asuransi BPJS apabila terjadi kecelakaan lalu lintas:

1. Membawa ke rumah sakit yang terafiliasi dengan BPJS kesehatan dan masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD)

Rumah sakit yang saya tuju waktu terjadi kecelakaan adalah Rumah Sakit Meilia Cibubur. Untuk pasien yang di UGD tidak memerlukan rujukan faskes 1 akan tetapi BPJS tidak mengcover biaya yang ditangani saat pasien berada di UGD.

2. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2/lebih korban maka yang pertama kali harus diurus adalah asuransi Jasa Raharja.Sebetulnya setiap tahun kita membayar asuransi Jasa Raharja (bisa diliat di STNK kendaraan bermotor).Oleh karena itu, BPJS ingin asuransi Jasa Raharja dipergunakan terlebih dahulu kemudianBPJS akan menanggung sisa kekurangan apabila asuransi dari Jasa Raharja tidak mencukupi. Jumlah Asuransi Jasa Raharja yang diberikan untuk luka-luka adalah 10 juta rupiah

3. Pergi ke Polsek/Polres setempat dimana terjadi lokasi TKP, lalu membawa keterangan kecelakaan dan pengantar untuk Jasa Raharja. Jasa Raharja yang diurus adalah kabupaten di wilayah TKP. Apabila sudah yakin bahwa biaya rumah sakit melebihi 10 juta rupiah, sekalian saja membuat surat pengantar untuk BPJS dari Polsek/Polres setempat. (Siapkan fotokopi KTP, SIM, STNK, KK sebanyak-banyaknya)

4. Pergi ke kantor Jasa Raharja setempat untuk mendapatkan surat keterangan untuk memperoleh asuransi kepada rumah sakit. Apabila sudah didapatkan maka surat jaminan tersebut diberikan kepada Rumah Sakit.

5. Menyerahkan ke Rumah Sakit setempat. Lampirkan bukti surat jaminan asuransi dari Jasa Raharja dan juga surat keterangan untuk BPJS dari Polsek. Biasanya surat ini sudah harus ada di RS maksimal H+3 setelah masuk UGD dan dirawat inap. BPJS tidak akan memberikan apabila asuransi dari Jasa Raharja belum didapatkan

6. Berdoa dan berharap agar disetujui oleh BPJS kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun