Dalam berita akhir akhir ini yang beredar di Jawa Timur tentang isu soal penahanan ijazah,Pendidikan seharusnya meningkatkan kualitas hidup kita dan untuk bebas berfikir.Namun, di beberapa wilayah di Jawa Timur,tetapi realitanya belum tercapai.Isu pungli di sekolah dan penahanan ijazah menjadi tantangan untuk sistem pendidikan saat ini yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial.Â
Pungli di sekolah:Masalah yang Terstruktur?
Dalam beberapa tahun terakhir,laporan mengenai praktik pungli di sekolah negeri maupun swasta di Jawa Timur terus meningkat. Modusnya bermacam-macam,mulai dari biaya pembangunan sekolah,sumbangan komite,hingga iuran sukarela yang sebenarnya bersifat wajib. MIrisnya,praktik ini seringkali melibatkan kesepakatan tak tertulis antara pihak sekolah dan komite,membuatnya tampak sah meski menyalahi aturan.Padahal,dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,jelas disebutkan bahwa pungutan tidak boleh menjadi kewajiban siswa dan orang tua. Namun kenyataan di lapangan berkata lain,siswa dari keluarga kurang mampu tetap harus membayar,atau mereka akan mendapat perlakuan berbeda,bahkan ancaman tidak mendapatkan layanan administrasi pendidikan.
Ijazah Ditahan:Menukar Hak dengan Uang
Banyak siswa di Jawa Timur mengaku ijazah mereka ditahan karena belum melunasi sejumlah biaya selama bersekolah.Ijazah yang seharusnya menjadi hak mutlak siswa  dijadikan "jaminan" pembayaran.Praktik ini bukan hanya melanggar prinsip keadilan,tetapi juga berdampak langsung pada masa depan lulusan mereka kesulitan mencari kerja atau melanjutkan pendidikan.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara tegas melarang praktik penahanan ijazah, namun implementasi dilapangan sering longgar. Beberapa sekolah berdalih kekurangan anggaran operasional, lalu memilih jalan pintas dengan menekan siswa dari keluarga tidak mampu.
Akar Masalah:Kurangnya pengawas
Persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial.Kelemahan dalam sistem pengawasan internal,kurangnya transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),dan lemahnya peran pemerintah daerah menjadi penyebab utama.Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, sekolah terutama di daerah pelosok bisa dengan mudah menjalankan kebijakan sepihak yang merugikan siswa.
Â
Solusi: Penguatan Regulasi dan Literasi Hukum Masyarakat
Langkah pertama adalah penguatan regulasi pada pendidikan dan pengawasan yang nyata. Pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota harus aktif memonitor praktik di sekolah,serta membuka kanal pengaduan yang aman dan efektif.Di sisi lain, masyarakat khususnya orang tua perlu diberi edukasi mengenai hak-hak mereka dan anak-anaknya dalam dunia pendidikan. Ketika literasi hukum meningkat, keberanian untuk menolak praktik yang menyimpang juga akan tumbuh.
Â