Mohon tunggu...
Alvina Khoirussaadah
Alvina Khoirussaadah Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Tetaplah tersenyum sesulit apapun keadaannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Toleransi Beragama dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia

23 Juni 2021   00:43 Diperbarui: 23 Juni 2021   00:53 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: 

Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH. dan Alvina Khoirussa'adah

Dosen FH Unissula, mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Toleransi berasal dari kata "toleran" yang berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Dalam bahasa Arab, toleransi biasa disebut "ikhtimal, tasamuh" yang artinya sikap membiarkan, lapang dada (samuha-yasmuhu-samhan, wasimaahan, wasamaahatan) artinya : murah hati. 

Jadi toleransi (tasamuh) beragama adalah menghormati dan menghargai keyakinan orang lain. Dalam kaitannya dengan agama, toleransi berarti menghargai, atau membolehkan kepercayaan agama yang berbeda itu tetap ada meskipun berbeda dengan agama dan kepercayaan kita. Toleransi tidak berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaan karena berbeda dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada. Toleransi menjadi jalan terciptanya kebebasan beragama.

Diketahui, bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Kebebasan dasar itulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan YME. 

Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh sebab itu, negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia kepada setiap warganya tanpa terkecuali. Hal ini berarti bahwa hak asasi manusia harus menjadi tujuan dalam penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

HAM adalah hak kodrati pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, status, jabatan sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya (self determination) seutuhnya sebagai manusia. 

Hak yang melekat inilah yang kemudian menimbulkan konsep kebebasan. Ada empat hal tentang kebebasan, yaitu : kebebasan beragama dan beribadah, kebebasan berserikat dan berpendapat, kebebasan memperoleh kesejahteraan dan kebebasan dari ketakutan dan rasa aman. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.

Salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan adalah hak beragama, bahkan setiap orang bebas memilih atau menentukan agama dan peribadatan masing-masing. Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama, sedangkan pemerintah berkewajiban melindungi penduduk dalam melaksanakan ajaran agama, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. 

Tugas pemerintah harus memberikan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib baik intern maupun antar umat beragama. Perbedaan agama adalah kejadian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan nyata, maka dari itu toleransi sangat dibutuhkan.

Terkait dengan toleransi, kerukunan beragama, dan penolakan terhadap terorisme, umat Islam Indonesia sebagaimana diwakili oleh ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, dan lain-lain mewakili sikap yang jelas dan tegas. Umat Islam Indonesia mendukung toleransi, dan menolak terorisme. Semua orang mengetahui bahwa agama Islam adalah agama yang paling toleran terhadap agama dan kepercayaan lain. Agama Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk ke dalamnnya bila ia tidak mau, dan dalam sejarah belum pernah terjadi ada seseorang masuk agama Islam karena diancam, dipaksa, atau diintimidasi. Sebab dalam pandangan Islam, setiap orang wajib dihormati kebebasannya dalam menentukan jalan hidupnya. Toleransi sudah dipaparkan dalam Al-Qur'an secara komprehensif, diantaranya telah dijelaskan dalam surah Al-Kafirun ayat 6

Lakum diinukum wa liya diin

"Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."

Makna surah Al-Kafirun ayat 6 adalah bahwa umat islam diwajibkan untuk menghormati agama atau kepercayaan lainnya dengan tidak mencampuri atau mengganggu peribadatan mereka, seperti halnya mereka juga tidak boleh mencampuri atau mengganggu ibadah umat muslim. Surah Al-Kafirun ini juga mengandung arti bahwa sesama umat beragama kita harus saling menghormati dan toleransi dalam menjalani kehidupan beragama. 

Dengan menghormati perbedaan keyakinan satu sama lain, kehidupan bermasyarakat akan jauh lebih damai dan tentram tanpa menimbulkan adanya keributan atau perselisihan dalam masyarakat. Tentunya ajaran toleransi ini bukanlah tanpa maksud dan tujuan. Jika perbedaan keyakinan yang ada di dunia ini dapat dihormati satu sama lainnya maka tentu akan tercipta kehidupan masyarakat beragama yang aman dan tentram.

Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya toleransi antar umat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada toleransi antar umat beragama. Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak untuk menyembah Tuhan dan tidak ada seorangpun yang dapat melarangnya. Demikian juga sebaliknya, toleransi antar umat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Kebebasan dan toleransi tidak dapat dipisahkan. 

Untuk dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman mengenai kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Toleransi dalam beragama bukan berarti kita boleh bebas menganut semua agama dan mengikuti ibadah atau ritualitas semua agama tanpa adanya peraturan yang mengikat. Akan tetapi, toleransi beragama harus dipahami sebagai bentuk pengakuan kita akan adanya agama-agama lain selain agama kita dengan segala bentuk tata cara peribadatannya dan memberikan kebebasan untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing. 

Kebebasan beragama tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya rasa toleransi beragama. Hal ini perlu di lakukan mengingat negara kita multi agama, sehingga jika toleransi beragama tidak ada maka otomatis terjadi pelanggaran terhadap HAM seseorang. Kerukunan beragama berarti hubungan sesama umat bragama dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun