Mohon tunggu...
Alvina Khoirussaadah
Alvina Khoirussaadah Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Tetaplah tersenyum sesulit apapun keadaannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Toleransi Beragama dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia

23 Juni 2021   00:43 Diperbarui: 23 Juni 2021   00:53 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: 

Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH. dan Alvina Khoirussa'adah

Dosen FH Unissula, mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Toleransi berasal dari kata "toleran" yang berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Dalam bahasa Arab, toleransi biasa disebut "ikhtimal, tasamuh" yang artinya sikap membiarkan, lapang dada (samuha-yasmuhu-samhan, wasimaahan, wasamaahatan) artinya : murah hati. 

Jadi toleransi (tasamuh) beragama adalah menghormati dan menghargai keyakinan orang lain. Dalam kaitannya dengan agama, toleransi berarti menghargai, atau membolehkan kepercayaan agama yang berbeda itu tetap ada meskipun berbeda dengan agama dan kepercayaan kita. Toleransi tidak berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaan karena berbeda dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada. Toleransi menjadi jalan terciptanya kebebasan beragama.

Diketahui, bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Kebebasan dasar itulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan YME. 

Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh sebab itu, negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia kepada setiap warganya tanpa terkecuali. Hal ini berarti bahwa hak asasi manusia harus menjadi tujuan dalam penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

HAM adalah hak kodrati pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, status, jabatan sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya (self determination) seutuhnya sebagai manusia. 

Hak yang melekat inilah yang kemudian menimbulkan konsep kebebasan. Ada empat hal tentang kebebasan, yaitu : kebebasan beragama dan beribadah, kebebasan berserikat dan berpendapat, kebebasan memperoleh kesejahteraan dan kebebasan dari ketakutan dan rasa aman. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.

Salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan adalah hak beragama, bahkan setiap orang bebas memilih atau menentukan agama dan peribadatan masing-masing. Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama, sedangkan pemerintah berkewajiban melindungi penduduk dalam melaksanakan ajaran agama, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. 

Tugas pemerintah harus memberikan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib baik intern maupun antar umat beragama. Perbedaan agama adalah kejadian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan nyata, maka dari itu toleransi sangat dibutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun