Mohon tunggu...
Alvin Suganda
Alvin Suganda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenal Lebih Dekat Hak Imunitas DPR

17 November 2017   22:02 Diperbarui: 17 November 2017   22:14 5227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Dalam melaksanakan tugasnya, setiap anggota DPR memiliki berbagai hak-hak istimewa. Setiap hak yang dimiliki sangat membantu kinerja anggota DPR. Salah satu hak tersebut adalah hak imunitas. Simpelnya hak imunitas adalah hak yang memungkinkan setiap anggota DPR memiliki kekebalan terhadap hukum.

Hak imunitas DPR diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (3) : Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

Lebih lanjut, hak imunitas diatur dalam Undang-undang MD3 tentang MPR, DPR, dan DPD RI. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa kekebalan hukum yang dimiliki oleh anggota lembaga perwakilan rakyat dijamin. Hak imunitas sendiri adalah kekebalan hukum dimana anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan, maupun tulisan dalam rapat-rapat DPR. Namun, hak imunitas ini bisa digunakan sepanjang anggota tidak melanggar yang bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik.

Hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR hanya dapat digunakan ketika seorang anggota menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kinerja mereka. Anggota-anggota DPR ini akan dilindungi oleh hak imunitas. Akan tetapi, hak imunitas ini tidak berlaku apabila ada anggota DPR yang melanggar kode etik, seperti melakukan korupsi karena hal tersebut adalah salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik yang secara otomatis menganulir hak imunitas yang mereka miliki.

Dari penjabaran di atas, hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR tidak dapat semata-mata selalu digunakan anggota DPR yang sedang terjerat kasus hukum. Syarat agar hak imunitas DPR berlaku adalah anggota yang bersangkutan tidak melanggar kode etik. Sedangkan untuk kasus-kasus khusus yang dianggap melanggar kode etik, hak imunitas DPR tidak lagi berlaku dan anggota yang bersangkutan dapat diproses hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun