Mohon tunggu...
Alvin Hermawan
Alvin Hermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Laki laki

Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Hukum Sebenanya Ada Dalam kode Etik Jaksa

24 Oktober 2021   20:38 Diperbarui: 24 Oktober 2021   20:47 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan


Meskipun yang memutuskan suatu permasalahan adalah hakim. Sehingga dari putusan hakimlah keadilan atau ketidakadilan dapat terasa. Akan tetapi, peran jaksa yang dalam hal ini penuntut umum juga memberikan saham yang sama besarnya terhadap terwujudnya keadilan di dalam hukum. Tentu kita masih ingat kasus kakek Busrin yang dibui 2 tahun karena menebang beberapa pohon mangrove beberapa tahun silam. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah karena menebang 3 pohon mangrove di desa pesisir kecamatan sumberasih, 

Probolinggo untuk memasak. Hukuman tersebut didasarkan atas tuntutan penuntut umum dari dakwaan, dimana kakek busrin didakwa dengan pasal 35 huruf e, f, dan g Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil jo pasal 73. Dan sepertinya kasus tersebut akan terus hangat ketika kita membahas tentang keadilan. 

Dan tentu saja memori yang tercipta bukan tentang terwujudnya keadilan, melainkan potret ketidakadilan hukum yang akan terus mengental dalam benak. Dalam tulisan ini, kita tidak hendak mengatakan kalau penuntut umum atau jaksa melanggar kode etik karena mendakwa kakek Busrin dengan pasal tersebut sehingga nampak kepermukaan sebuah ketidakadilan. Kita hanya sedang mencoba menganalisis sejauh mana peran jaksa dalam membantu mewujudkan "keadilan hukum" ditinjau dari kode etiknya.

Pembahasan

Hukum dan keadilan memang tidak selamanya berpegang pada kosa kata yang sama. (1). Namun hukum paling baik dipahami adalah sebagai cabang dari moralitas (yang didalamnya terkandung keadilan). Maka seyogianya tugas hukum dalam hal ini adalah mereproduksi nilai-nilai yang fundamental dari suatu moralitas tertentu di masyarakat. Anggaplah kita menempatkan "keadilan" sebagai moralitas paling fundamental yang menghasilkan substansi hukum. Maka hukum dalam proses pembentukan harus didasarkan pada nilai atau ide dan dalam penegakannya haruslah dapat mewujudkan keadilan yang menjadi dasar atau ide pembentukannya tersebut. 

Begitu pula ia harus mampu mewujudkan keadilan dalam penegakan dan pemberlakuannya sebagai cita hukumnya. Itulah hukum dalam pandangan yang idealis. (2). Sehingga kita pada nantinya tidak hanya memandang hukum sebagai suatu hal yang menjadikan perbuatan seseorang menjadi tidak bersifat opsional atau suatu kewajiban karena ditopang dengan ancaman. Melainkan kita hendak memandang hukum sebagai sesuatu yang "mengandung" hal yang hendak diwujudkan. Berarti disini kita tidak hanya berbicara tentang keberlakuan faktual dan keberlakuan yuridik dari hukum saja, tetapi juga membahas keberlakuan moral sebagai yang utama. Dalam keberlakuan moral ini, hukum yang tidak mencerminkan keadilan mungkin berlaku secara yuridik tetapi secara moral hukum tersebut tidaklah patut untuk dipatuhi. (3 ).

Penuntut umum dalam menuntut sesorang yang telah didakwa melanggar suatu norma dalam ketentuan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk upaya dalam menegakkan hukum atau hendak memberlakukan keadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 angka (1) "Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang" dan angka (2) "Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim". 

Begitu pula wewenang penuntut umum dalam ketentuan pasal 14 huruf d KUHAP yakni "membuat surat dakwaan" dan dalam huruf g "melakukan penuntutan". Dari mana dakwaan dan penuntut umum didasarkan dan apa tujuannya?. Jawabannya adalah terdapat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Prilaku Jaksa Pasal 1 angka 7 dikatakan bahwa "Norma hukum adalah kaidah yang merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk yang daya lakunya dipaksakan dari luar diri manusia untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, peraturan internal Kejaksaan dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung, Keputusan Jaksa Agung, Instruksi Jaksa Agung, Surat Edaran Jaksa Agung, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dari Pimpinan Kejaksaan lainnya". 

Maksudnya adalah penuntut umum hanya mendakwa dan menuntut seseorang didasarkan atas ketentuan mana yang telah dilanggar oleh orang tersebut. Umpamanya seseorang melakukan tindak pidana pencurian yang melanggar pasal 362 KUHP maka orang tersebut didakwa dan dituntut oleh penuntut umum berdasarkan ketentuan pasal 362 tersebut.

Dalam ketentuan tersebut disinggung bahwa hukum merupakan "pelembagaan" nilai. Oleh karena itu disini kita berarti berkeyakinan bahwa hukum adalah cabang dari moralitas, singkatnya hukum hanya melembagakan norma atau nilai dalam bentuk yang tertulis. Dengan kata lain hukum tidak menciptakan nilainya sendiri melainkan ia justru hanya merefleksikan suatu nilai menjadi aturan tertulis sebagai bentuknya. Hukum adalah bentuk dari norma. Dan konsep demikian akan sangat cocok dengan landasan teoritis yang dipakai dalam tulisan ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun