Mohon tunggu...
Humaniora

Melukis/Menggambar Haram atau Tidak?

21 November 2017   22:34 Diperbarui: 21 November 2017   22:55 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melukis. Pasti kalian tidak asing lagi dengan kata melukis. Apa sihh melukis itu? Boleh atau tidak melukis itu di dalam agama islam? Sebagian para ahli mengartikan melukis adalah proses mencurahkan ide, gagasan dan perasaan yang dituangkan ke dalam media 2 dimensi. Melukis ini berbeda dengan menggambar looh ya, jadi jangan sampai salah dalam mengartikan. Dan disini saya akan sedikit mengulas tentang melukis itu haram atau tidak.

Hukum melukis sebenarnya bisa dilihat dari segi benda yang dilukis dan tujuan dari melukis itu sendiri. Kalau lukisan itu terbentuk sesuatu yang di sembah selain Allah SWT seperti gambar al-Masih bagi orang-orang Kristen atau lukisan sapi bagi orang-orang Hindu, maka pelukisnya tidak lain telah menyiarkan kekufuran dan kesesatan. Rosulullah SAW memberi ancaman begitu keras yang berbunyi "sesungguhnya orang paling berat siksaanya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar/melukis" (H.R Muslim)

Melukis lukisan atau menggambar yang bernyawa kalau didalamnya tidak ada unsur-unsur larangan seperti yang diatas yaitu bukan untuk disucikan dan diagung-agungkan dan bukan pula untuk maksud menyaingi ciptaan Allah SWT, makan melukis/ menggambar hukumnya boleh.

Lalu bagaimana dengan rumah yang didalamnya terdapat lukisan-lukisan yang ada di dinding rumah? Rasulullah SAW bersabda "sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar" (H.R.Muslim). Malaikat yang dimaksud adalah malaikat Rahmat (menurut para Jumhur Ulama), lukisan yang dilarang bukan semua lukisan tetapi lukisan makhluk yang bernyawa dengan tubuh yang sempurna.

Jadi, kesimpulan dari bebrapahadis yang mengharammkan melukis makhluk hidup karena akan menghantarkan kepada syirik, yaitu dengan menjadikan lukisan itu sesembahan, namun kalau kekhawatiran tersebut dapat dijaga dalam posisi aman maka ulama pun tidak melarang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun