Mohon tunggu...
Alviendra Hernando
Alviendra Hernando Mohon Tunggu... Mahasiswa - laki-laki

mahasiswa yang sedang mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Omnibus Law Dilihat dari Perspektif Feminis

21 April 2021   23:44 Diperbarui: 22 April 2021   00:10 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2020, demokratisasi di Indonesia telah diuji. Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja omnibus law dilakukan dengan serangkaian aksi sejak Januari 2020. 

Demonstrasi diselenggarakan sebagai upaya penolakan diberlakukannya undang-undang sapu jagat Cipta Kerja yang disusun oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Pemerintah berdalih bahwa penetapan Undang - Undang sapu jagat ini dirumuskan sebagai upaya menciptakan lapangan kerja, menstimulus peningkatan investor asing dan dalam negeri dengan cara membatasi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan proses pembebasan lahan. 

Disisi lain, para demonstran beranggapan bahwa materi Undang - Undang sapu jagat terlihat terburu -- buru bahkan dinilai multitafsir. Pengesahan Undang -- Undang kontroversial tersebut nantinya akan berdampak kronis terhadap berbagai pihak, khususnya bagi perempuan. 

Demonstran juga mempersoalkan pengesahan Undang -- Undang yang dinilai lebih subtansial daripada UU Omnibus Law Ciptaker, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah menjadi agenda DPR. 

Aksi demonstrasi tersebut pun berujung ricuh mulai perobohan gedung pemerintah, pembakaran hingga perusakan fasilitas umum. Suasana semakin diperpanas karena hampir semua kalangan menilai pengesahan UU Omnibus Law dapat merampas hak hidup seluruh masyarakat Indonesia dan cenderung didominasi oleh penguasa oligarki. 

Dimana terjadi pemangkasan birokrasi, perizinan investor asing dipermudah, dan semakin terkikisnya lapangan kerja masyarakat. Lebih parahnya lagi pemerintah justru terlalu berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Penyusunan RUU tersebut juga dilakukan secara tergesa bahkan terkesan ditutup -- tutupi oleh para wakil rakyat. Undang -- Undang kontradiktif ini juga dirumuskan secara tumpang  tindih antar satu pasal dengan pasal lainnya dan sangat berimbas bagi para pekerja khususnya kaum perempuan. 

Sejak awal perumusannya Undang-undang Cipta Kerja selalu menuai penolakan dari masyarakat karena dianggap mengabaikan aspirasi rakyat. Disahkannya Undang -- Undang sapu jagat telah menggambarkan kelalaian dan ketidaktanggapan pemerintah terhadap komplikasi yang selama ini dirasakan oleh kaum perempuan di Indonesia. 

Seringkali terjadi penindasan dan eksploitasi terhadap perempuan di dalam keluarga, tempat kerja maupun di kehidupan masyarakat (Najmah, 2003:34).  

Di Indonesia persoalan pelecehan seksual, diskriminasi berbasiskan gender ekspresi, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering terjadi oleh buruh perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun