Riba ialah suatu bentuk transaksi ekonomi yang dilarang bukan disebabkan karena dzatnya, namun disebabkan oleh transaksi yang dilakukan (haram lighairihi). Di lain sisi, riba merupakan tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu. Biasanya tambahan ini terdapat pada hutang yang dibayar dengan tempo waktu tertentu.
Dalam Ajaran Islam melarang praktik riba (membungakan uang). Hal ini tertuang dalam QS. Al Ahzab ayat 36 yang artinya:
"Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukminin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata." (QS. Al-Ahzab/33: 36)
Sebagai pengingat bahwa motif para pelaku ekonomi adalah untuk mendapatkan keuntungan/profit/laba. Akan ada keuntungan/laba di dunia dan ada keuntungan/laba di akhirat setiap pergerakan dalam syariat islam. Memulailah dengan membangun usaha melewati halang-rintangan dengan memakai konsep Nabi. Jikalau sudah mempunyai rezeki mencukupi mulailah melakukan investasi karena terdapat perbedaan mendasar antara investasi dan membungakan uang. Perbedaan tersebut bisa ditelaah dari definisi hingga maknanya dari masing-masing. Perbedaan investasi dan riba yaitu:
Investasi merupakan sebuah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Sesuai dengan kaidah syariat al-kharraj bi adh-dhaman dimana prinsip dalam Keuntungan dan Risiko, demikian, perolehan return-nya tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan riba ialah membungakan uang atas kegiatan usaha yang kurang berisiko karena pengembaliannya dalam bentuk bunga relatif pasti dan tetap.
Investasi ini dapat dilakukan melalui kerjasama ekonomi yang dilakukan dalam semua lini kegiatan ekonomi, baik produksi, konsumsi dan distribusi.Salah satu bentuk ekonomi Islam untuk mempermudah kita mengetahui jalan terbaiknya adalah musyarakah atau mudharabah. Akad kerjasama usaha antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudhorib) untuk melakukan kegiatan usaha, dimana :
1. laba dibagi sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati;
2. Apabila terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika kerugian terjadi karena kelalaian pengelola dana
Melalui transaksi musyarakah dan mudharabah ini, kedua belah pihak yang bekerjasama tidak akan mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit dan loss sharing dari bermitra secara ekonomi yang disepakati bersama. Profit-loss sharing ini dianggap sebagai sistem kerjasama yang lebih mengedepankan keadilan dalam bisnis Islam Freedom to act (Kebebasan bertindak atau berusaha) memastikan bahwa tidak terjadi distorsi dalam pasar dan menjamin tidak dilanggarnya syariah, sehingga dapat dijadikan sebagai solusi alternatif pengganti sistem bunga.
Dengan cara investasi yang sesuai syariat islam, kita tidak hanya terhindar dari riba, tatapi juga semakin dengan dengan Yang Maha Kuasa, karena apa yang kita lakukan dalam hal muamalah ini sudah sesuai dengan prinsip yang diajarkan syariat. Selain itu, prinsip dalam ekonomi islam mengajarkan untuk tidak membeda-bedakan antara si kaya dan si miskin. Bahkan islam mengajarkan untuk menangkat derajat orang miskin dengan cara-cara yang baik. Dengan penerapan prinsip investasi yang sesuai dengan ajaran islam ini, diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi dirinya saja, tetapi juga bagi orang lain. Serta apabila terdapat kerugian, tidak akan merugikan satu pihak saja.
Mari jauhkan riba, ikuti ketentuan syariat, dan bangun negara dengan ekonomi islam.