Mohon tunggu...
M Alvian Rizky
M Alvian Rizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Umum PK. PMII UNIKOM

saya suka menulis dan juga membaca buku, selain kegiatan tadi saya memiliki organisasi yang bergerak di bidang literasi masyarakat, karena membangun literasi ditengah masyarakat menjadi penting untuk memajukan peradaban manusia yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Tidak Bayar Pajak, Makam Dibongkar?

17 November 2022   23:54 Diperbarui: 18 November 2022   00:11 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BANDUNG - Melihat peraturan yang dimunculkan oleh Pemerintah Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum yang berkaitan tentang pemakamaan pada Senin, 14 November 2022.

Regulasi ini mengikat masyarakat untuk membayar retribusi jasa umum pemakaman. Karena, kesadaraan masyarakat untuk membayar retribusi masih rendah dan belum tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakata karena sebelumnya terhalang pandemi yang membuat sosialisasi prihal retribusi ini  tersendat.

Isu yang bereda dimasyarakat makam akan di bongkaranya ketika kelurga tidak membayar retribusi jasa umum yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cimahi.

Kami mencoba menanyakan soal peraturan pembongkaran makam kepada salah satu Penguru TPU Cigugur Tengang, Kota Cimahi, Senin, 14 November 2022.

Sekretaris TPU Cigugur Tengah, Pak Dana mengatakan, belum ada pembongkaraan makam, terkucuali tidak ada cirinya seperti padung yang menjadi penanda bahwa itu makam, biasanya langsung digali saja oleh masyarakat karena ketidak tahun bahwa itu sudah menjadi makam, karena tidak ada cirinya seperti tanah biasa saja.

"Nggak mungkin ada pembongkaraan makam kepada makam yang ada cirinya seperti padung, adapun pembongkaraan makam itu tidak sengaja karena masyarakat tidak tahu bahawa yang dia gali itu makam karena tadi tidak ada penandanya, dan saya sendiri pun tidak setuju dengan pembongkaraan makam tersebut.  "ujarnya.

Berdasarkan Perwal Kota Cimahi tersebut, nilai retribusi makam baru sebesar Rp 25.000 per meter persegi, berlaku untuk 3 tahun pertama.

"Kalo saya jelas tidak setuju pembongkaran makam, karena bagi saya kuburan itu sejarah agar anak cucunya tau bahwa kakenya dikuburin di mana dan seperti apa. saya dan bapak ketua adapun uang yang dikumpulkan dari masyarakat itu untuk pelebaran lahan, ya jadi karena tanah ini wakaf jadi tidak mungkin kami komersilkan, uang dari makam yang kita kumpulkan lalu digunakan untuk melakukan pelebaraan lahan agar masyarakat sekitar bisa memakamkan keluarganya disini, dan hal tersebut dilakukan bentuk pertanggu jawaban kami ke masyarakat sekitar. Buktinyata dari kami masih ada 60 tumbak untuk pemakamaan dan kami beli lahan baru 15 tumbak harga pembeliannya 35 Juta Rupiah."Katanya.

 "Untuk pembayaran pajak Biasanya dilakukan pada saat Hari Raya Idulfitri jadi panitian menyediakan tempat pembayaraan pajak disini. Karena pas hari raya jelas ramai keluarga yang mengunjungi makam untuk berziarah, untuk besaran nominalnya Rp. 20.000,00 per-tahun."Katanya.

Hasi uang dari pajak selalu dikumpulan,dan sumber dana juga tidak hanya itu dari penguburaan dikumpulin, adapun dari pajak pertahun cuma 20 Ribu Rupiah. Uang tersebut yang dijadikan dana untuk melakukan pelebaraan lahan. Kami sebagai pengurus memikirkan kalo lahan sempit gimana nanti kalo ada warga yang mau memakamkan keluarganya disini. Katanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun