Mohon tunggu...
Alve Hadika
Alve Hadika Mohon Tunggu... Buruh - Simpatisan Lingkungan

~

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemindahan Ibu Kota Negara, Sudah Saatnya?

14 Oktober 2022   16:17 Diperbarui: 14 Oktober 2022   16:26 1027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini mulai saya tulis ketika berbagai platform media sosial rame ngebahas tentang skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), khususnya skema crowd funding atau urun dana. 

Saya jadi flashback kejadian serupa yang terjadi di Malaysia pada tahun 2018, yang mana masyarakatnya pernah patungan untuk melunasi hutang negaranya. 

Bedanya, crowd funding IKN diinisiasi oleh pemerintah, pelunasan hutang Malaysia diinisiasi oleh masyarakat. Sekilas mirip namun signifikan perbedaannya, sama-sama "patungan" tapi beda inisiatornya. 

Di lain sisi, pemerintah juga memberi reward senilai milyaran rupiah bagi pemenang sayembara rancangan gedung pemerintah di IKN baru. Milyaran? fantastis yaa. 

Pertanyaannya, apakah nanti akan ada masyarakat yang sukarela menggalang dana untuk pembangunan ibu kota mengingat untuk sayembara rancangannya saja butuh harga yang ga kira-kira? Yaa semoga saja ada yaa hehe. 

Yang pasti, hal ini membuat saya tertarik mempelajari lebih dalam sudah sejauh apa, bagaimana, dan seperti apa perkembangan pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan sana. Kita coba telaah tipis-tipis yaa.

Saya sempat membaca beberapa literatur dan mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan pemindahan IKN ini, baik dari Bappenas, Sekretariat Negara, ataupun forum-forum akademisi dan diskusi politik. Disana saya cukup mendapatkan insight, baik pro ataupun kontra.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara adalah penanda bahwa pemindahan IKN yang sebelumnya hanya sekadar isu, kini berubah menjadi fakta. 

Fakta dalam arti telah adanya landasan resmi untuk memulai upaya pemindahan IKN baik perencanaannya, penganggarannya, bahkan pembangunannya. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa IKN yang diberi nama Nusantara ini adalah satuan pemerintah daerah khusus setingkat provinsi yang dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. 

IKN memiliki visi "kota dunia untuk semua" yang dibangun untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan simbol identitas nasional. Keren ya? keren doong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun