Mohon tunggu...
Moch Atho Illaah
Moch Atho Illaah Mohon Tunggu... Journalist Freelance -

Journalist - Aku menulis, maka aku ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekayasa Transaksi Fiktif Makin Terkuak, Akte Notarial Pendukung Mulai Terungkap

10 Desember 2018   15:56 Diperbarui: 10 Desember 2018   16:07 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri ; plakat tanah kepemilikan

SURABAYA - Kasus lahan di kawasan jalan Kertomenanggal semakin seru, bentuk tahapan pembuktian dari pihak tergugat semakin terlihat menjadi blunder dengan dimunculkannya para saksi dari pihak tergugat I yang menghadirkan saksi dari Anak-anaknya keluarga KH. Mohammad Toyib Martakusuma yang menjadi saksi dalam penanda tanganan perjanjian Jual Beli dan Kuasa tahun 1992.

Nita sebagai anak almarhum (alm) Bahder Djohan Nasution dan Siti Cholifah bertanya, mengapa para saksi dari perjanjian jual beli dan kuasa justru meributkan tentang anak angkat waris almarhum (alm) Bahder Djohan Nasution dan Siti Cholifah.

"Padahal mereka sendiri masih terikat kerabat dari pernikahan adik kandung alm. Siti Cholifah yang bernama alm. Tatiek Indahwati yang notabene tante dari waris alm. Bahder Djohan Nasution dan siti Cholifah," tegas Nita.

Sementara Doni menambahkan, alm. Tatiek Indahwati adalah kakak ipar dari Saksi HM. Kamil Usman dan Siti Fatimah, justru mengapa mereka meributkan tentang anak angkat atau anak biologis dari alm. Bahder Djohan Nasution.

"Apa kepentingan mereka dalam hal ini, apa jika memang anak angkat, tidak boleh memiliki hak atas harta peninggalan orang tua angkat? Mengapa mereka meributkan hal tersebut. Inilah yang menjadi pertanyaan yang perlu di jawab oleh para hakim, ada peristiwa apa yang membuat keluarga besar saksi dalam Perjanjian jual beli dan kuasa no.32 thn 1992 itu meradang sampai harus membuat pernyataan yang di akte notarialkan di specialist Notariat H.Teddy Anwar SH," tutur Doni.

"Padahal mereka sendiri secara hukum tidak mampu menunjukan bukti-buktinya tentang pendapat mereka sendiri. Bahkan dalam persidangan pun mereka dengan lantang sesuai kesaksian mereka di sidang yang menyatakan bahwa alm. Bahder Djohan Nasution tidak memiliki anak, tetapi mengangkat anak yaitu Nita Djohan Nasution," imbuhnya

"Apa tujuan dan maksud pengakuan mereka dalam kesaksian diruang sidang kemarin. Bahkan sebuah Putusan pengadilan Agama tentang Penetapan Waris No1054/Pdt.P/2016/PA.Surabaya pun, mereka menyerang saksi yang tertera dalam penetapan waris dengan melaporkan saksi yang dianggap lebih muda dari Pegang waris ke BARESKRIM POLRI dengan surat laporan No.LP/B/1363/X/2018," jelas Doni.

Lalu, masih kata Doni di tindak lanjuti oleh Direktur Tindak Pidana umum dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan No.1874-Subdit I /XI/2018/ Dit Tipidum serta surat tugas No.SP.Gas/1875-Subdit I /XI/2018/Dit Tipidum kepada 2 anggota untuk datang ke kota surabaya untuk memintai keterangan kepada Saksi Baby Nita selvi Veronica binti tatang dengan laporan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

Hal ini jelas melanggar mekanisme hukum dan etika tugas kepolisian, bagaimana mungkin sebuah putusan pengadilan yang sudah Inkrah tahun 2016, bisa di lawan dengan sebuah laporan tanpa bukti dan hanya sebuah pengakuan yang dibuat dalam akte bisa menggerakan instansi kepolisian sekelas Bareskrim.

"Padahal putusan pengadilan tersebut, penerbitannya juga melalui proses dan persyaratan yang tidak dalam waktu sehari dan semua persyaratan perolehan Penetapan waris tersebut juga sudah terpenuhi dan saksi Baby Nita selvi Veronika binti Tatang pun sebagai saksi juga di lindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan tidak bisa serta merta di mintai keterangan dalam penyidikan tanpa membatalkan produk hukum dari putusan pengadilan negeri surabaya," tegasnya.

Kasus perebutan tanah Kawasan Jalan Kertomenanggal ; dokpri
Kasus perebutan tanah Kawasan Jalan Kertomenanggal ; dokpri
Hal ini jelas seperti pola strategi tabrak tembok dari tergugat, karena posisi yang terjepit hal itu dilakukan dengan sebuah harapan dapat lepas dari jeratan hukum yang mulai terlihat jelas posisi mereka dalam persidangan kasus keperdataannya untuk membuktikan bahwa transaksi yang mereka anggap benar bisa terbongkar.

"Saat ini mereka berusaha menabrak tembok kontruksi hukum yang dibangun oleh kuasa hukum penggugat dengan harapan bahwa mereka mampu menjebol kontruksi hukum tersebut dan mampu menyerang balik penggugat dengan celah sekecil apapun, dengan memperalat institusi kepolisian yang menjadi link mereka selama ini," tandas Doni.

"Kita tunggu saja sidang perkara perdata no.445/Pdt.G/Pn. Surabaya pada tgl 11 Desember 2018 pada hari selasa dengan menghadirkan saksi ahli yang di hadirkan para tergugat, apakah ada temuan dan bukti baru yang mereka bisa sajikan untuk lepas dari jeratan hukum dengan baik atau bahkan menjadi blunder balik menyerang mereka seperti saksi-saksinya  yang dihadirkan minggu lalu," pungkas Doni. (Hlm/Ri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun