Mohon tunggu...
altril rayendra
altril rayendra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akademi Maritim Nusantara

Cilacap

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengembangan SDM Pelayaran

18 Februari 2022   20:02 Diperbarui: 18 Februari 2022   20:21 1273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

MENILIK PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PELAYARAN MELALUI SEKTOR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAYARAN DARI SUDUT PANDANG UU. NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Dunia industri maritim saat ini berkembang dengan pesat, revolusi industri 4.0 dan society 5.0 secara tidak langsung memaksa kita untuk siap dan sigap untuk meyiapkan SDM pelaut kita agar mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan dunia industri saat ini. Hal ini pula harus diikuti oleh semua insan maritim Indonesia khususnya terkait pemenuhan terhadap standart pendidikan nasional dan pendidikan vokasi dibidang pelayaran agar lebih fokus dalam mendidik dan membekali peserta didiknya.

Saat ini Indonesia terpilih kembali menjadi anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) Kategori C Periode 2022 -- 2023. Tentu Keberhasilan Indonesia masuk kembali sebagai salah satu anggota dalam Dewan IMO menunjukan pengakuan dunia maritim internasional atas eksistensi Indonesia disektor maritim Internasional. 

Indonesia selalu berkomitmen untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional khususnya dibidang pelayaran, baik itu terkait dengan pemenuhan kompetensi dan juga keterampilan SDM pelaut Indonesia. 

Indonesia juga telah mencanangkan diri untuk menjadi menjadi negara poros maritim dunia, sehingga penididikan dan pelatihan keterampilan pelayaran sungguh memegang peranan yang sangat penting dalam terbentuknya SDM pelayaran yang unggul, tangguh dan profesional.

Induk organisasi maritim dunia, International Maritime Organization (IMO) telah menentukan dan menetapkan standarisasi pelaut dunia. Oleh karena itu, pelaut diseluruh dunia termasuk pelaut dari Indonesia diwajibkan untuk mengikuti standarisasi tersebut, baik dari segi persyaratan dan ketentuan terkait kompetensi (COC) dan keterampilan (COP) pelaut. Hal ini telah dituangkan dalam konvensi internasional yaitu Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010.

Malayu Hasibuan (2005), mengatakan bahwa pengembangan  SDM adalah suatu bentuk daya dan upaya serta usaha untuk meningkatkan serta mengembangkan keterampilan teknis teoritis, konseptual dan moral individu (tenaga kerja) yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan pekerjaan atau jabatan melalui jenjang pendidikan dan pelatihan. 

Hal ini juga diperkuat oleh pendapat Mathis (2002), yang mengatakan bahwa pengembangan SDM adalah semua bentuk usaha untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan karyawan didalam lingkungan kerja untuk menghadapi berbagai tugas dan pekerjaan yang diberikan.

Didalam UU. No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, khususnya pada BAB XIV tentang sumber daya manusia, pada pasal 261, ayat (1) dan (2) dikatakan bahwa :

  • Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab serta memenuhi standar nasional dan internasional.
  • Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penempatan, pengembangan pasar kerja, dan perluasan kesempatan berusaha.

Dari dua ayat tersebut diatas, terlihat sangat jelas bahwa tujuan dari pengembangan SDM pelayaran adalah untuk menghasilkan SDM yang profesional, kompeten, disiplin dan bertanggungjawab, sesuai dengan tuntutan nasional maupun internasional, khususnya tuntutan dalam dunia industri maritim (pelayaran) yang sesuai dengan konvensi internasional yaitu Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW). 

Pengembangan SDM pelayaran tersebut diatas tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan melalui beberapa tahap yang mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penempatan, pengembangan pasar kerja serta perluasan kesempatan berusaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun