Mohon tunggu...
Alsafik Ruhunussa
Alsafik Ruhunussa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMM

stay relax and calm

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Dalam Menegasikan Tindak Kekerasan Seksual

4 Maret 2023   15:30 Diperbarui: 4 Maret 2023   15:37 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus kekerasan seksual di Indonesia kian mengenaskan di mana laporan-laporan mengenai bentuk kriminalitas ini terus tersingkap hampir setiap harinya. Berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat Kekerasan Seksual terhadap anak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.558 kasus pada tahun 2022 kemarin dan di tahun 2023 jumlah itu juga mengalami peningkatan sekitar 100 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Belakangan ini kasus tindak kekerasan seksual di Maluku meningkat. Salah satunya kasus seorang tukang ojek di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Pria berinisial L ini dilaporkan karena sudah melakukan tindakan kekerasan seksual (Pemerkosaan) terhadap gadis kecil yang berusia 11 tahun di semak-semak, kejadian ini terjadi pada hari Rabu 25 Januari 2023 lalu. Atas tindakan vulgar yang dilakukan oleh tersangka korban mengalami tekanan mental dan tidak masuk sekolah selama seminggu.

Asal mula kasus ini terungkap ketika korban merintih kesakitan di alat vitalnya dan korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya ke salah satu gurunya di sekolah, kemudian masalah ini disampaikan kepada orang tua korban. Tidak terima (respon orangtua korban) tersangka L dilaporkan ke Polres Maluku Tengah pada tanggal 1 Februari 2023.

Kekerasan seksual merupakan tindakan/perbuatan yang merendahkan, melecehkan dan menyerang tubuh/fungsi reproduksi seseorang. Perbuatan ini timbul karena adanya ketimpangan relasi dan gender yang dimana seseorang menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan status sosialnya untuk mengendalikan orang lain. Perbuatan ini dilakukan dengan unsur paksaan dan juga ancaman.

Hal ini harus menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah Provinsi Maluku agar menyikapi masalah ini sehingga tidak ada lagi kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Maluku. Karena tindak kekerasan seksual yang terjadi itu Fatal dan bisa berdampak pada kondisi psikologis, dan kondisi fisik korban. Tindakan ini juga dapat merusak martabat korban apalagi seorang perempuan.

Acuan dan Edukasi yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk menegasikan kasus tindak Kekerasan Seksual yang terus terjadi di Maluku dinilai belum efektif karena belum ada kesadaran masyarakat dalam menanggapi masalah ini. Sehingga kasus ini masih terus banyak terjadi dan menjadi fenomena yang apatis dalam pandangan masyarakat. Seharusnya Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Lembaga Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan memberikan sosialisasi mengenai apa itu tindakan kekerasan seksual, dampak dari tindakan kekerasan seksual, sehingga adanya peran masyarakat dan orang tua dari setiap anak dalam menangkis masalah ini. Sehingga timbulnya kesadaran akan bahayannya kekerasan seksual. Kemudian Pemerintah Daerah juga harus memberikan Pelayanan Konseling sebagai wadah untuk membantu setiap anak agar bisa mengembangkan potensi dirinya dan memahami akibat dari tindakan kekerasan seksual. Serta Pemerintah Daerah harus memberikan bantuan untuk keadilan hukum agar pihak-pihak yang menjadi pelaku tindakan kekerasan seksual mendapatkan jerah atas tindakan/perbuatan yang mereka buat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun