Mohon tunggu...
Alief Reza KC
Alief Reza KC Mohon Tunggu... Administrasi - Dulu pernah hobi nulis

alrezkc@gmail.com | IG & Twitter : @alrezkc

Selanjutnya

Tutup

Money

Makan di Warteg Nggak Syariah ?

30 Juli 2016   22:32 Diperbarui: 30 Juli 2016   22:34 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : http://static.republika.co.id/


Di suatu  siang yang terik, saya dan teman seperti biasanya menikmati makan siang di sebuah warung  makan atau  yang lebih dikenal dengan warteg, singkatan dari warung tegal. Menu nasi dengan lauk dan bumbu sudah menjadi menu andalan di warteg. Harga yang murah meriah dan porsi yang lebih dari cukup tentu menjadi idola banyak kalangan, lebih-lebih mahasiswa seperti saya. Sudah menjadi ciri khas dari warung tegal kalau kita dapat langsung memesan makanan tanpa harus membayar terlebih dahulu, sepiring nasi dengan lauknya serta es teh manis segera kami santap dengan lahap.

Tak lama makananpun sudah habis kami santap, setelah beberapa obrolan ringan, kami pun segera berniat untuk membayar.

“sudah bu, saya makan nasi campur, tempe goreng satu, es teh” ucap saya.

“Semuanya jadi Dua belas ribu mas” Kata Ibu penjual.

“Lho, mahal sekali bu” Kami terperanjak kaget, karena harga umumnya di daerah kami tidaklah mencapai semahal itu.

Namun apa daya, nasi sudah terlanjur kami makan terlebih dahulu sehingga kewajiban kami adalah membayarnya walaupun ada perasaan menjadi pihak yang dirugikan.

 Kejadian seperti itu tidaklah terjadi sekali dua kali, namun acapkali terjadi di warung-warung makan lain. Sontan teman saya nyeletuk 


“ Kalau dipikir-pikir, KFC itu lebih syariah dari warteg. Karena bukankah lebih baik bayar dulu baru kita boleh menikmati barangnya, bukan sebaliknya.”

Hmm.. pemikiran ini walaupun terkesan nyeleneh tapi cukup penting juga. Bukankah Islam juga mempunyai aturan dalam hal jual beli? Bukankah dalam Ekonomi Islam bahwa jual beli yang halal adalah jual beli yang saling menguntungkan, jujur, dan tidak ada pihak yang terdholimi?

Dalam akad murabahah (jual beli), rukun jual beli ada 3 yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun