Mohon tunggu...
Alpistasedo Pelawi
Alpistasedo Pelawi Mohon Tunggu... Penulis - Sudah menerbitkan sebuah novel dan dua buku puisi

Sedang mengerang rindu dalam mengarang cinta..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Honor Horor Honorer

10 Juni 2022   17:47 Diperbarui: 10 Juni 2022   18:19 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Surat Edaran 

MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Tjahjo Kumolo, bakal menghapus Pekerja Honorer pada tahun 2023 nanti. Melalui Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) hanya akan terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2023 besok. 

Kebijakan ini, menurut Surat Edaran tersebut, adalah pelaksanaan reformasi birokrasi yang memuat ketetapan mengenai ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. 

 

Langkah Strategis 

Melalui Surat Edaran di atas juga, Tjahjo Kumolo memerintahkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (1) melakukan pemetaan Pegawai non PNS pada instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan mengikuti seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, (2) menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non PNS, (3) menggunakan Tenaga Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan melalui Tenaga Alih Daya atau outsourcing oleh pihak ke tiga dan Tenaga Alih Daya tersebut bukanlah Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan, (4) menyusun langkah strategis penyelesaian Pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat atau yang tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sebelum tanggal 28 November 2023, (5) mengindahkan kebijakan ini karena ada sanksinya dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi Pengawas Internal maupun Eksternal pemerintah. 

Singkatnya, setelah tanggal 28 November 2023 nanti, posisi CS (Cleaning Service), Satpam dan supir pada instansi pemerintahan sudah tidak lagi diisi oleh tenaga Pekerja Honorer karena semua Pekerja Honorer pada instansi pemerintah akan diseleksi menjadi Calon PNS atau Calon PPPK. Pahitnya, bagi Pekerja Honorer yang tidak lulus syarat atau tidak lulus seleksi, mereka tidak boleh bekerja di instansi pemerintah itu lagi karena posisi mereka akan digantikan oleh CS, Satpam dan supir dari outsourcing. 

 

Kata Mereka 

SE (Surat Edaran) MenPAN-RB tersebut mendapat tanggapan se-nada dari beberapa Pejabat di instansi Pemerintahan. Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia, mengaku ketar-ketir dengan SE di atas. 

Menurutnya, MenPAN-RB perlu memperhatikan pertimbangan khusus bagi daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) yang masih membutuhkan tenaga honorer. "Kami siap melaksanakannya, tetapi kalau boleh ditunda dulu", katanya seperti yang dimuat dalam jpnn.com. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun